SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Pencuri Buah Asam Vs Kompol Arafat

| | |
Sepertinya para pelaku korupsi dan mafia hukum masih bisa bernapas lega di bumi pertiwi ini. Meski mereka diseret ke meja hukum, namun tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan bisa dikatakan ringan.

Selain menggondol uang rakyat, fasilitas pengurangan hukuman atau remisi membuat mereka tidak menjadi jera sehingga makin memperingan hukuman. Kemarin, Kompol Arafat Enanie, penyidik Bareskrim Polri divonis lima tahun penjara atau lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa yang hanya empat tahun penjara.

Semenstinya, penegak hukum yang telibat korupsi atau terlibat dalam mafia hukum harus mendapat ganjaran lebih berat. Alasannya, selain mendatangkan kerugian materil maupun imateril, terdakwa merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi garda dalam supremasi hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mejelis hakim menyatakan terdakwa M Arafat Enanie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi yang dilakukan berulang kali.
Adapun Gayus Halomoan Tambunan, eks pegawai Direktorat Keberatan dan Banding ini didakwa telah melakukan menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dan juga menyuap sejumlah aparat penegak hukum dalam penanganan kasusnya 2009, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Apakah hukuman bagi Gayus akan maksimal, hanya hakimlah yang akan memutuskan. Semoga hakim akan menjatuhkan hukuman seberat-beratntya. Jika tidak, semangat pemberantasan korupsi hanya akan menjadi jargon belaka.

Kontras dengan ancaman hukuman terhadap satu keluarga di Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo menjadi terdakwa dalam kasus pencurian 6 Kg buah asam. Ironisnya, dalam berkas perkara, kerugian yang dialami korban akibat perbuatan semua terdakwa hanya Rp100.000.

Keempat orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, adalah pasutri lanjut usia, Kamsu (75) dan Sahita (65), serta Suryadi (35) dan istrinya bernama Maryati (28), mereka berempat merupakan orangtua, anak dan menantu. Para terdakwa mengaku tidak bersalah lantaran pohon asam itu tumbuh di tanah milik mereka. Namun, pengadilan tetap menjatuhkan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada empat orang pengemis. Mereka dinilai telah melanggar pasal 505 KUHP ayat
(1) yang menyebutkan barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Keempat pengemis tersebut adalah Maemunah (75), Suminah (74), keduanya warga Kampung Waluhan, Kelurahan Kertosari, Muntamah (35) warga Krincing, Secang, Magelang, dan Yuliati (30) warga Desa Lambang, Kecamatan Grabag, Magelang.

Mereka terjaring razia yang digelar Polres Temanggung. dari pengakuannya terungkap, terpaksa
mengemis karena kondisi ekonomi. Maemunah dan Suminah merupakan janda tua, sedangkan Muntamah dan Yuliati harus menghidupi kelima anaknya sendirian. Masih berbekas dalam ingatan kita, gara-gara himpitan ekonomi pula warga lemah berurusan dengan hukum.

Empat terdakwa kasus pengambilan sisa buah kapuk di Perkebunan Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dihukum 24 hari penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batang.

Ketua Majelis Hakim Tirolan Nainggolan didampingi Hakim Anggota M Iqbal dan Made Utami memutuskan, kedua terdakwa Manisih (40) dan Sri Suratmi (19), dihukum 24 hari penjara, karena secara sah terbukti mencuri buah kapuk seberat 14 kilogram atau senilai Rp 12 ribu.

Kedua terdakwa lainnya, yaitu Rusnoto (14) dan Juwono (16), juga diputus 24 hari penjara oleh
hakim tunggal Tirolan Nainggolan, karena terbukti mengambil sisa buah kapuk bersama terdakwa lainnya.

Nasib serupa juga menimpa warga level bawah lainnya. Ketidakadilan hukum di negeri ini setidaknya telah dirasakan Nenek Minah, warga Banyumas, yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao seharga Rp2.100.

Atau kisah Basar Suyanto dan Kholil, warga Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil. Keduanya harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sebuah semangka. Bahkan, keduanya sempat mendekam di tahanan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Parahnya, keluarg mereka mengaku sempat ditipu oknum polisi agar membayar Rp1 juta suapya kasusnya dihentikan. Sementara kasus kasus kakap yang melibatkan petinggi negara banyak yang tak jelas juntrungannya. Buktinya, mega skandal BLBI atau yang baru-baru hangat di media masa kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Masih ringannya hukuman mati terhadap koruptor menimbulkan kegemasan terutama dari para aktivis antikorupsi. Kondisi korupsi di Tanah Air yang masih meradang bisa jadi salah satunya akibat ringannya hukuman, sehingga tidak memberikan efek jera.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama KH Slamet Effendi Yusuf lebih setuju koruptor dihukum berat bahkan sampai hukuman mati daripada sanksi sosial dengan tidak menyalatkan jenazahnya.Mengenai maasalah ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Vonis hukuman mati kepada koruptor sebagai bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, secara konstitusi sudah diperbolehkan dan dijamin tidak melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Dalam undang-undang soal HAM pun sebenarnya sudah disebutkan jika hukuman mati diperbolehkan untuk empat hal yaitu, terorisme, narkoba, pembunuhan berencana, dan korupsi.
Kenapa hukuman koruptor lebih ringan dari hukuman pencuri ayam? Jangan heran. Di negeri yang korup, tentunya banyak polisi dan jaksa yang korup. Plus hakim korup ditambah mafia peradilan akan menjadikan duit sebagai dewanya.

Yang punya uang akan memperoleh fasilitas khusus dan keringanan dalam perlakuan termasuk dalam perlakuan hukum. Jadi antara koruptor dan maling ayam sudah tau siapa yang punya banyak uang kan? Makanya vonis jadi lebih ringan, seringan palu hakim saat mengetukan palunya. Artinya uang masih menjadi panglima.(ram)

sumber http://news.okezone.com/read/2010/09/21/339/374102/pencuri-buah-asam-vs-kompol-arafat

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?