SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Indonesia, Negara Serbapalsu

| | | 0 komentar
Oleh Prof Dr Tjipta Lesmana, Mantan Anggota Komisi Konstitusi

Sekitar 25 tahun yang lalu masyarakat kita diguncangkan oleh kasus 'ijazah aspal'. Praktik beberapa universitas swasta memproduksi ijazah aspal tingkat S-1 terbongkar. Ijazahnya asli, tanda tangan rektor juga asli; tetapi pihak universitas tidak mengakuinya. Kok bisa? Ternyata, sejumlah orang dalam universitas yang memiliki sedikit kewenangan mengatur produksi dan jual-beli ijazah sarjana aspal itu. Pokoknya, meski tidak tercatat sebagai mahasiswa, Anda bisa dinyatakan lulus sarjana dengan ijazah yang 'keren'.

Sampai hari ini, PTS-PTS yang mengeluarkan ijazah sarjana aspal masih terseok-seok namanya. Artinya, masih cukup banyak warga masyarakat yang tidak mempercayai kualitas PTS itu. Bahkan perusahaan-perusahaan swasta pun cenderung menolak pelamar kerja yang memegang ijazah dari PTS-PTS itu.

Bukan hanya ijazah S-1 yang dipalsukan, karya ilmiah untuk gelar doktor pun beberapa kali diketahui 'palsu'. Edan! Bagaimana modus operandinya? Karya ilmiah orang lain, atau hasil penelitian mahasiswa, diakui sebagai miliknya. Seorang guru besar sebuah PTS kenamaan di Bandung belum lama berselang diketahui menulis beberapa artikel di harian Jakarta yang, setelah diusut, ternyata artikel orang bule. Semua orang merasa heran: buat apa si profesor berbuat begitu bodoh? Bukankah dia tidak butuh cum lagi? Apa yang hendak dikejar? Seorang doktor pimpinan sebuah PTS di Jakarta menjiplak karya penelitian orang lain semata-mata untuk 'mengejar cum' dalam rangka promosi guru besar. Perbuatan tercela ini dibongkar sendiri oleh dosen-dosen PTS ybs. Setelah diteliti kebenaran laporan staf pengajarnya, pimpinan yayasan akhirnya memecat doktor itu dari jabatannya.

Oknum polisi pun nekat membuat 'BAP palsu'. Hal ini terjadi dalam kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiba-tiba saja beredar di kalangan wartawan fotokopi BAP yang isinya menyudutkan salah satu pihak sebagai tersangka. Setelah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ternyata BAP itu palsu. Ada orang dalam yang sengaja mengubah dan memalsukan BAP untuk tujuan tertentu.

Anda masih ingat kasus raibnya 'ayat tembakau' yang menghebohkan tempo hari? Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2009 sedang membahas Rancangan Undang-Undangan tentang Kesehatan. RUU Kesehatan akhirnya disahkan melalui sidang paripurna pada 14 September 2009. Belakangan diketahui bahwa naskah RUU Kesehatan yang disahkan dan yang dikirim ke Presiden RI–-melalui Menteri/Sekretaris Negara-–ternyata tidak sama. Ada 1 ayat yang secara sengaja dihilangkan pada naskah yang dikirim ke Presiden. Ayat itu berada di Pasal 113. Pada naskah aslinya, Pasal 113 terdiri atas 3 ayat. Salah satu ayat, yakni ayat (2), kemudian dihapus. Bunyi ayat yang raib itu: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang menggunakan tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif, yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya."
Tiga anggota DPR dilaporkan atas hilangnya ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan. Ketiganya adalah anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan DPR. Siapa sesungguhnya yang menghapus ayat tsb, banyak pihak sudah mengetahuinya. Yang jelas, ada paraf anggota dewan pada naskah yang dikirim ke Presiden.

Nekat, bukan, tindakan wakil rakyat ini? Untuk apa? Apa lagi kalau bukan berlatar belakang uang. Kabar burung menuding beberapa pabrik rokok mengeluarkan ratusan miliar supaya ayat (2) Pasal 113 lenyap dari UU Kesehatan!

Indonesia, rupanya, 'negara palsu'. Dokumen apa pun bisa dengan mudah dipalsukan. Perbuatan palsu-memalsu melibatkan hampir semua profesional, termasuk wakil-wakil rakyat yang terhormat. Ya, pada zaman reformasi, tidak sedikit orang yang nekat melakukan apa saja, asal dapat fulus banyak!

Di Bekasi, polisi baru saja membongkar bisnis pemalsuan dokumen. Perbuatan ini sudah berlangsung 3 tahun. Macam-macam dokumen yang dipalsukan, antara lain KTP, akta nikah, ijazah, akta hak milik, pajak bumi dan bangunan, akta jual-beli sampai akta hak guna bangunan. Salah satu pelakunya, R, mengaku perbuatan dokumen palsu ini hanya membutuhkan waktu 30 menit sampai 3 jam. Untuk satu dokumen, mereka memungut biaya Rp25.000 sampai Rp750.000.

Awal pekan lalu saya mendapat laporan dari seorang pelamar pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban pemalsuan dokumen. Didorong oleh keinginan keras menjadi PNS, ia mengeluarkan puluhan juta rupiah. Hasilnya, ada! Ia kemudian menerima 2 (dua) lembar dokumen: Surat Ketetapan tentang NIP Pegawai, dan SK Pengangkatan Pegawai Percobaan dari sebuah instansi pemerintah daerah Jakarta Selatan. Tentu, kedua surat itu dalam bentuk fotokopi yang sepintas asli: ada kop surat, nomor surat, stempel instansi dan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan. Tapi, setelah dicek ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), NIP itu ternyata tidak terdaftar di buku besar kepegawaian alias palsu.

Yang lebih 'gila' lagi, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pun dipalsukan! Dokumen DIPA palsu itu ditemukan oleh pejabat Kementerian Keuangan. Belum diketahui pasti pihak yang melakukannya: Apakah oknum wakil rakyat di Senayan yang berkolusi dengan, pejabat Bappenas dan pejabat Kementerian Keuangan? Yang jelas, semua orang sudah tahu bahwa banyak wakil rakyat yang rupanya punya hobi untuk otak-atik anggaran demi mendapatkan komisi. Bappenas pun sejauh ini dicurigai 'sarang korupsi', korupsi anggaran yang bakal di bahas Panitia Anggaran DPR.

Terakhir, giliran Kejaksaan Agung yang menghebohkan masyarakat hukum dengan terbongkarnya rencana tuntutan palsu. Rencana tuntutan palsu itu terkait dengan perkara Gayus Tambunan pada awal 2010 di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Cirus Sinaga disebut-sebut salah satu petinggi Kejaksaan Agung yang terlibat.

Jadi, apa lagi yang tidak dipalsukan di Republik ini? Kalau ditanya apa sebab praktik palsu-memalsu amat marak dan menghujam hampir semua instansi kita, jawabannya sederhana: karena pemerintah dan masyarakat tidak pernah serius memberangus korupsi dalam segala bentuknya. Aparat tidak berani menindak dan mengganjar dengan hukum keras kepada siapa saja yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Penanganan kasus raibnya 'ayat tembakau', misalnya, berakhir dengan mengenaskan sekali: di-SP3-kan! Cukup banyak pejabat pemerintah kita yang memegang ijazah kesarjanaan palsu, tapi aparat tidak menjeratnya. Kita lebih suka bermain-main dengan jargon. Akhirnya, korupsi menerkam kita dan mengguncang sendi-sendi negara!***

sumber http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/05/179842/68/11/Indonesia-Negara-Serbapalsu

Mendambakan Kapolri yang Kebal Intervensi

| | | 0 komentar
TEMPO Interaktif, Belakangan ini kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas Polri sering dipertanyakan oleh publik sehubungan dengan banyaknya persoalan yang melilit Polri, dari masalah penyidikan perkara yang banyak di antaranya dinilai kurang profesional dan proporsional, hingga masalah pembinaan personel, khususnya yang berkenaan dengan promosi anggota yang dipandang cenderung seenaknya. Hal ini bisa terjadi karena pimpinan Polri tidak imun dan tidak resisten terhadap segala bentuk dan macam intervensi dari luar, serta tidak konsekuen dan konsisten terhadap aturan main yang dibuatnya, alias semaunya sendiri. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, karena dapat merugikan masyarakat dan membahayakan eksistensi Polri itu sendiri. Karena itu, perlu segera dibereskan.

Dengan tidak imun dan tidak resistennya pimpinan Polri terhadap intervensi dari luar serta masih cukup arogannya pimpinan Polri di lingkungan internalnya, yang masih sering bertindak semaunya sendiri, kinerja Polri menjadi tidak optimal dan kurang profesional serta soliditas internalnya rapuh. Hal ini telah mengakibatkan kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas Polri ambruk di mata publik, yang berdampak lebih lanjut pada tergerusnya rasa hormat dan kepercayaan publik terhadapnya.

Dari sekian banyak persoalan yang melilit Polri, terdapat dua di antaranya yang menjadi biang masalah bagi keterpurukan Polri, yaitu penyidikan perkara dan pembinaan personel. Akibat dari tidak imun dan tidak resistennya pimpinan Polri terhadap intervensi dari luar, serta akibat dari sikap pimpinan Polri sendiri yang masih sering berbuat semaunya dalam proses penyidikan, banyak perkara yang disidik Polri menjadi tidak jelas nasibnya, menguap entah ke mana, membeku, berputar haluan, berbalik posisi, berubah derajat, bertukar perlakuan, dan lain sebagainya, yang kesemuanya itu sangat mencederai rasa keadilan, kepastian hukum, dan harkat kemanusiaan.

Demikian juga di bidang pembinaan personel, akibat dari ketidakimunan dan ketidakresistenan pimpinan Polri terhadap intervensi dari pihak-pihak tertentu, proses promosi anggota menjadi tidak berjalan secara baik dan benar. Akibatnya, banyak anggota yang sebenarnya sudah sangat laik untuk mendapatkan promosi justru tidak kunjung mendapatkan promosi--karena ia tidak dikenal oleh/tidak dekat dengan pimpinan, atau tidak ada yang mensponsorinya, atau tidak dapat/tidak sudi menyediakan sesuatu . Sebaliknya, tidak sedikit anggota yang sesungguhnya belum cukup laik untuk mendapatkan promosi, bahkan tengah bermasalah, tapi justru dapat dengan tepat waktu, malah bisa lebih cepat, mendapatkan promosi--karena ia memiliki salah satu atau beberapa hal yang disebutkan di atas. Dan jika melakukan tindakan tercela, meskipun itu sangat prinsipiil, ia tidak diapa-apakan. Kalaupun kasusnya diproses, tidak dijalankan sebagaimana semestinya. Sehingga, karena itu, banyak anggota yang semestinya mendapat hukuman malah justru mendapat promosi yang melesat. Sementara itu, tidak sedikit anggota yang sesungguhnya berkinerja sangat bagus dan bermental baik justru kariernya terseok-seok di belakang anggota-anggota lain yang tidak lebih baik dari mereka. Ironis, bukan?

Praktek-praktek pembinaan personel sedemikian ini, selain berdampak psikologis yang tidak baik, tidak mendorong peningkatan daya kinerja dan daya soliditas institusi. Sebab, tidak akan terpacu lagi kompetisi sehat di kalangan anggota dalam berkarya. Bahkan anggota yang tadinya berkinerja sangat bagus dan berkepribadian baik bisa menjadi buruk. Sedangkan anggota yang dulunya memang tidak becus akan tetap demikian, tidak berubah menjadi lebih baik, malah bisa bertambah jelek. Selain itu, hal seperti ini akan mereduksi soliditas di tubuh Polri karena terjadinya perlakuan tidak adil dan fair terhadap para anggotanya.

Upaya
Untuk mengeliminasi berbagai intervensi terhadap Kapolri, pemilihan calon Kapolri perlu dilakukan oleh para anggota Polri sendiri, bukan oleh pejabat Kapolri yang akan digantikan, ataupun oleh Kompolnas maupun lembaga lainnya. Sebab, para anggota Polri itulah yang lebih tahu siapa pemimpinnya yang terbaik. Dengan pemilihan calon Kapolri oleh para anggota Polri sendiri, akan tertutup peluang terjadinya bargaining dan utang budi dalam pengangkatan Kapolri, yang bisa membuat Kapolri kelak tidak dapat imun dan resisten terhadap segala macam intervensi.

Berkenaan dengan pemilihan calon Kapolri oleh para anggota Polri tersebut, perlu dibentuk asosiasi (atau sebutan lainnya yang dipandang lebih tepat) di tiap-tiap golongan kepangkatan Polri, seperti misalnya Asosiasi Bintara, Asosiasi Pama, Asosiasi Pamen, Asosiasi Pati, dan Asosiasi PNS Polri. Tiap-tiap asosiasi golongan mengajukan seorang calon Kapolri sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan guna diadu kompetensi dan komitmennya (termasuk di dalamnya visi dan misinya) dalam sidang lintas pemangku kepentingan. Seorang calon yang tampil paling unggullah yang akan diusulkan/diajukan kepada Presiden RI untuk diproses lebih lanjut menjadi Kapolri.

Sementara itu, untuk mencegah pimpinan Polri berbuat semaunya sendiri dalam proses penyidikan, penyidik perlu memiliki otonomi penuh dalam penyidikan, sehingga tidak ada siapa pun, termasuk pimpinan mana pun, yang boleh mendikte atau mencampurinya. Paralel dengan itu, untuk menjaga agar penyidik tidak menyimpang dalam penyidikan, perlu di sistem pengawasan yang dijamin efektif dengan menerapkan mekanisme kontrol publik dan kontrol silang berlapis internal oleh tiga pejabat atasan terkait, yaitu atasan langsung penyidik, inspektur penyidikan, dan kepala satuan yang membawahkan unit kerja penyidik. Ketiga pejabat pengawas ini melakukan fungsi pengawasan secara ketat di semua mata rantai penyidikan, mulai tahap awal (diterimanya laporan perkara) hingga tahap akhir (P-21), termasuk tindakan hukum/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.

Apabila pengawas menemukan tindakan penyimpangan dalam penyidikan, wajib baginya memberi tahu penyidik dan mengoreksinya. Dan jika penyidik yang bersangkutan tidak menghiraukannya, wajib hal itu diteruskan kepada pimpinan yang berwenang guna diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila para pengawas itu lalai atau tidak melakukan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya (seperti yang diuraikan di atas) sehingga penyimpangan dalam penyidikan terus berlangsung, dipandang pengawas tersebut turut terlibat dalam penyimpangan yang terjadi dan kepadanya harus dikenakan pertanggungjawaban hukum dengan pemberatan. Demikian juga pimpinan yang berwenang yang tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pengawas dan tidak menjatuhkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hasil pemeriksaan, ia dipandang turut terlibat dalam penyimpangan/ kekeliruan penyidikan tersebut, dan kepadanya juga harus dikenakan pertanggungjawaban hukum dengan pemberatan.

Adapun yang perlu dilakukan di bidang pembinaan personel, khususnya dalam promosi anggota, adalah menerapkan sistem yang sama dengan pengusulan/pengajuan calon Kapolri, yaitu diusulkan oleh anggota melalui asosiasi golongannya. Para asosiasi golongan itulah yang memilih/menentukan sesuai dengan persyaratan atau parameter yang telah ditetapkan tentang siapa saja dari golongannya yang telah layak diajukan ke sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Polri untuk mendapatkan promosi. Hal ini di-demikian juga dengan pertimbangan bahwa sesama anggota itulah yang lebih tahu tentang diri teman-temannya, bukan atasan, apalagi pihak luar. Sebab, sesama merekalah yang senantiasa bersentuhan dan berhubungan dalam pelaksanaan tugas, sehingga sesama merekalah yang lebih tahu satu dengan lainnya.

Dengan diterapkannya mekanisme promosi yang demikian, peluang terjadinya proses promosi yang tidak fair, tidak obyektif, pilih kasih, dan main relasi (kolusi, nepotisme, gratifikasi) akan tereliminasi. Dengan demikian, akan terjamin kepastian kenaikan promosi bagi anggota-anggota yang telah layak, tidak peduli ia dikenal atau tidak dikenal oleh pimpinan. Sementara itu, bagi anggota-anggota yang kerjanya tidak jelas dan mentalnya tidak keruan, no way, meskipun ia amat sangat dekat dengan pimpinan. *


http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2010/09/29/kol,20100929-251,id.html

Pertalian Darah Terkoyak di Tarakan

| | | 0 komentar
Oleh Iskandar ZulkarnaenSamarinda
Tarakan menangis, dua etnis bertetangga dekat bahkan sebenarnya bertalian darah itu terkoyak untuk tiba-tiba saling membenci dan saling membunuh.

Puncak pertikaian dua etnis Suku Tidung di Tarakan, sebuah pulau kecil di utara Kalimantan Timur dengan saudaranya Suku Bugis-Makkasar mencapai puncaknya pada Selasa malam (28/9) sampai Rabu paginya, karena dua kelompok baku serang yang menyebabkan dua korban lagi meninggal.

Awal kejadian hanya masalah sepele lima orang pemuda Suku Bugis di Perumahan Juwata Permai Minggu malam (26/9) sekitar pukul 22.00 Wita yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena pesta Miras (minuman keras) tersinggung ketika ditegur oleh pemuda, warga lokal serta menyerang pemuda tersebut.

Entah bagaimana mulanya, solidaritas serta sintimen kedaerahan tiba-tiba mengkristal saat proses pemakaman korban karena sebagaian pelayat sudah membawa senjata tajam sehingga terjadilah pertikaian berdarah.

Akhirnya, perdamaian tercapai yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak beserta sejumlah pejabat pemerintahan Kota Tarakan dan sejumlah tokoh masyarakat Rabu (29/9) malam di ruang VIP Bandara Juawata Tarakan.

Kesepakatan damai tersebut terjadi setelah Fokum Komunikasi Rumpun Tidung (FKRT) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menyepakati sepuluh butir perdamaian. Nota Kesepakatan ditandatangani Yancong mewakili KKSS dan Sabirin Sanyong mewakili FKRT.

Awang Faroek Ishak bersama Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal, anggota DPD Luther Kombong, Asop Kapolri Irjen Sunarko DA, Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tan Aspan, Bupati Kabupaten Tana Tidung Undunsyah, Wakapolda Kaltim Brigjen Ngadino, Wali Kota Tarakan Udin Hianggio, Bupati Bulungan Budiman Arifin, dan Wakil Bupati Malinau Datu Muhammad Nasir menyaksikan kesepakatan itu.

Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak harus mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerja sama harmonis demi kelanjutan pembangunan Kota Tarakan.

Kedua belah pihak memahami bahwa apa yang terjadi merupakan murni tindak pidana dan merupakan persoalan individu.

Selanjutnya, disepakati pembubaran konsentrasi massa di semua tempat sekaligus melarang dan atau mencegah penggunaan senjata tajam dan senjata lainnya di tempat-tempat umum.

Kesepakatan lain, masyarakat yang berasal dari luar Kota Tarakan yang berniat membantu penyelesaian perselisihan agar segera kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnya 1 kali 24 jam.

Sedangkan para pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing, difasilitasi Pemkot Tarakan dan aparat keamanan. Apabila kesepakatan damai dilanggar, aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan.

Seluruh pihak kemudian langsung melakukan sosialisasi ke kelompok yang bertikai diawali ke kelompok massa di Jalan Gajah Mada, Simpang Tiga Grand Tarakan Mal.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempangan mengeluarkan maklumat akan menyita senjata api, senjata tajam dan sejenisnya dan menangkap pelaku yang menggunakannya tersebut untuk diproses secara hukum.

"Polda Kaltim mengeluarkan maklumat, warga yang menggunakan senpi,sajam dan sejenisnya agar disita dan dapat ditangkap untuk diproses secara hukum," ujar Kapolda.

Kesepakatan damai itu kemudian diikuti oleh berbagai organisasi mengatasnamakan warga lokal dengan warga Sulawesi Selatan, antara lain di Kutai Timur, Samarinda dan Balikpapan.

Sampit Kedua

Banyak kalangan mengkhawatirkan bahwa kasus itu terus berlanjut sehingga akan terulang kembali kerusuhan bernuangsa SARA (suku, agama, antarras dan antargolongan) seperti di Kalteng pada 2001 atau lahir "Sampit Kedua" di Tarakan.

Syukurlah, meskipun dianggap terlambat ---faktor pemicu juga disebut-sebut karena polisi lamban menangkap pelaku pembunuh Abddulah--- namun berkat kerja keras pihak Polri dan TNI sehingga perdamaian dapat tercipta.

Tidak bisa terbayangkan, jika aparat keamanan dibantu jajaran TNI tidak mampu menangani kasus itu secara cepat dan tepat. Misalnya, aparat berhasil menghalau datangnya bala bantuan dari suku-suku asli Kalimantan dari kawasan pedalaman Sungai Kayan dan pedalaman Sungai Malinau.

Aparat berhasil menghalau ribuan orang dari kawasan pedalaman Sungai Kayan dan Sungai Malinau dari Suku Dayak, Tidung dan Bulungan yang menggunakan puluhan mungkin ratusan kapal bermotor lolos sampai ke Tarakan.

Hal yang sama juga terjadi oleh solidaritas warga dari Sulawesi Selatan. Aparat berhasil menahan puluhan orang tanpa identitas jelas serta membawa senjata tajam yang menumpang di kapal Pelni berangkat dari Pelabuhan Parepare tujuan Pelabuhan Nunukan, daerah yang dekat dengan Tarakan.

Kekhawatiran bahwa Tarakan akan menjadi "Sampit Kedua" bisa benar namun bisa juga tidak. Berbeda kasus di Sampit, keberadaaan warga Sulawesi di Kaltim sebenarnya memiliki historis panjang sehingga memiliki pertalian darah yang erat.

Berdasarkan sejarah persaudaraan antara warga Tidung-Bulungan kian erat dengan warga dari Sulawesi ditandai dengan menikahnya, Petta To Siangka salah seorang anak bangsawan Wajo, yakni La Maddukkelleng dengan putri dari kesultanan Tidung dan Bulungan pada sekitar 1730-an yang diikuti oleh para pengikutnya.

Lintasan peristiwa lain yang membuktikan adanya pertalian erat itu, terkait dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1955 wilayah Kesultanan Tidung dan Bulungan ditetapkan menjadi Daerah Istimewa saat itu Sultan Maulana Djalaluddin diangkat menjadi Kepala Daerah Bulungan Pertama sampai dengan akhir hayatnya pada 1958.

Kemudian pada 1959 melalui UU Nomor 27 Tahun 1959 Status Daerah Istimewa yang diubah lagi Menjadi Daerah Tingkat II Kabupaten Bulungan, maka bupati pertama Bulungan yang membawahi Tarakan, Tanah Tidung Malinau dan Nunukan adalah Andi Tjatjo Datuk Wiharja (1960-1963) adik ipar Sultan Maulana Djalaluddin, seorang bangsawan keturunan Bugis.

Beberapa peristiwa sejarah itu membuktikan bahwa sejak ratusan tahun silam ada pertalian darah begitu erat antara warga Bugis dengan suku asli Tidung dan Bulungan. Dua komunitas itu selama ratusan tahun hidup berdampingan dan saling menghormati. Bahkan generasi sekarang sebagian darahnya adalah darah Bugis.

Sehingga begitu terjadinya pecah pertikaian itu, membuat orang-orangtua di utara Kaltim itu merasa prihatin melihat kondisi sosial yang sudah tidak saling menghormati dan menghargai.

Faktor Konflik

Terlepas dari tinjauan sejarah tersebut, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof Saroso Hamongpranoto, SH menilai bahwa ada tiga faktor yang bisa menjadi pemicu konflik di Tarakan itu.

"Faktor secara khusus sudah tentu karena kelemahan penegakan hukum. Kalau kita melihat secara khusus, maka akar masalah itu karena Miras masih dijual secara bebas meskipun katanya sudah dilarang dan dimusnahkan," ujar mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unmul Samarinda itu.

Ia menyatakan bahwa berbagai peraturan sudah melarang peredaran Miras, termasuk Perda (peraturan daerah) sehingga aparat harusnya benar-benar melakukan penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pembuat dan pengedarnya.

Kemudian, warga kini dengan gampang membawa senjata tajam di tempat umum padahal seharusnya mendapat saksi berat seperti kejadian di Tarakan dan di Ampera Jakarta yang menewaskan tiga warga.

"Secara umum, kasus itu bisa bermuara dari kecemburuan sosial, ketidakpastian kebijakan publik serta kondisi stres sosial masyarakat," katanya menambahkan.

Kecemburuan sosial itu kian tajam, katanya, saat terjadi ketidakpastian kebijakan publik, misalnya putusan pengadilan yang bisa dibeli.

"Katakan saja, warga lokal sudah puluhan tahun memiliki sebuah lahan namun karena tidak memiliki dokumen-dokumen, akhirnya hakim pengadilan mengeluarkan putusan yang secara formal dianggap benar akan tetapi dari sisi rasa keadilan masyarakat sangat tidak adil," ujar dia.

Warga pendatang karena keuletannya berhasil pada sektor ekonomi sehingga bisa dengan gampang membeli oknum aparat serta keputusan pengadilan.

"Seandainya penegakan hukum berjalan secara benar tidak memandang kaya atau miskin, masalah kecemburuan serta stres sosial itu pasti tidak terjadi," katanya.

Jadi, kata Sarosa bahwa kerusuhan di Tarakan, di Ampera serta berbagai daerah di Indonesia kini merupakan sebuah cerminan tentang kondisi penegakan hukum yang masih lemah serta tidak memberikan rasa keadilan bagi rakyat, khususnya bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi.

"Saya mengkhawatirkan bahwa kasus di Tarakan itu bukan yang terakhir karena bisa terjadi di daerah lain, jika akar masalah yang menimbulkan tingginya kecemburuan sosial, ketidakpastian kebijakan publik serta stres sosial itu tidak mendapat penanganan secara tepat," papar dia.

Tampaknya, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik yang melibatkan massa maupun bernuasa etnis, perlu segera menuntaskan faktor-faktor yang menjadi akar masalahnya, terutama mampu menjadikan hukum sebagai panglima untuk menghidari tingginya kecemburuan sosial serta stres masyarakat karena merasa hukum hanya berpihak kepada orang mampu.

Kondisi sosial masyarakat yang rentan bertikai itu juga mencerminkan bahwa reformasi di bidang hukum masih jauh dari harapan sehingga menjadi PR bagi Susilo Bambang Yudhoyono dalam menjalankan amanat sebagai presiden untuk masa bhakti kedua kalinya.
Editor: Jodhi Yudono | Sumber : ANT

Batas Itu Telah Tercapai?

| | | 0 komentar
Oleh DAHONO FITRIANTO

Dalam dunia persilatan dikenal pepatah di atas langit masih ada langit. Selama ini, pepatah tersebut seolah juga berlaku dalam perlombaan senjata di dunia. Namun, bahkan langit pun memiliki batas teratas.

Sebuah laporan di majalah The Economist edisi 28 Agustus ini mengungkap fakta, yang meski sudah bisa diduga dalam kondisi perekonomian dunia saat ini, tetapi tetap mengejutkan.

Negara-negara yang selama ini dikenal sebagai adidaya dalam hal militer, mulai memikirkan ulang strategi pengembangan persenjataan mereka karena biaya yang makin mencekik leher. Benarkah batas langit itu telah tercapai?

Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Robert Gates telah memerintahkan penghentian produksi pesawat tempur F-22 Raptor, akhir tahun ini. Dengan demikian, total jumlah produksi pesawat tempur tercanggih itu hanya akan berhenti di angka 187 unit. Padahal, pada awal produksinya dulu, pesawat itu diperkirakan paling tidak akan diproduksi hingga 750 unit.

Di Eropa, pesanan untuk pesawat Eurofighter Typhoon, yang dikembangkan Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol, juga merosot. Hal yang sama juga dikhawatirkan terjadi pada proyek pesawat F-35 Joint Strike Fighter (JSF) yang dikembangkan bersama antara AS dan Eropa.

Krisis keuangan dunia, perubahan ancaman konflik global, hingga kemajuan teknologi sendiri menjadi beberapa faktor yang memicu negara-negara maju tersebut memikirkan ulang strategi militer mereka, termasuk dalam hal kelengkapan senjata.

Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberg, minggu ini, mengumumkan akan memangkas jumlah personel angkatan bersenjatanya, dari sekitar 247.000 personel menjadi hanya sekitar 165.000 personel. Rencana ini adalah bagian dari rencana Jerman untuk menghemat anggaran pertahanan hingga sebesar 8,3 miliar euro (Rp 95,8 triliun) hingga 2014.

Keterbatasan

Menurut Guttenberg, pihaknya akan berkonsentrasi pada pengembangan pasukan yang kecil, tetapi berkualitas lebih baik dan lebih operasional.

Langkah serupa juga dilakukan Inggris, yang berencana memotong belanja pertahanan 10-20 persen dalam lima tahun mendatang. Spanyol juga menyatakan akan mengurangi hingga 9 persen dan Italia 10 persen.

Karena keterbatasan anggaran pertahanan, saat ini Perancis hanya mengoperasikan satu kapal induk, yakni kapal induk Charles de Gaulle. Inggris juga hanya mempertahankan dua kapal induk berukuran sedang, yakni HMS Invincible dan HMS Ark Royal, tetapi menurut The Economist, dua kapal tersebut sering berlayar tanpa membawa pesawat.

Di belahan lain Eropa, Belanda telah menghentikan program pengintaian maritim, Denmark telah meninggalkan armada kapal selamnya, dan negara- negara Baltik tidak lagi memiliki angkatan udara (AU) yang bisa diandalkan kecuali mengandalkan pesawat-pesawat dari sekutu NATO untuk mengamankan ruang udara mereka.

Amerika sendiri, sebagai pemimpin dan patron Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), kewalahan mengelola pengeluaran militernya meski dengan anggaran pertahanan sebesar 700 miliar dollar AS per tahun (sekitar Rp 6,3 kuadriliun, atau hampir setara dengan anggaran pertahanan negara sedunia digabung jadi satu).

Gates mengatakan, ia akan mengurangi sedikitnya 50 perwira tingginya untuk menghemat biaya. Saat ini, angkatan bersenjata AS memiliki lebih dari 900 perwira tinggi setingkat jenderal dan laksamana. Selain itu, ia juga akan menghapus komando gabungan angkatan (joint-forces command), memotong anggaran para kontraktor, dan mengurangi staf di kantor departemen pertahanan sendiri.

Masalah biaya ini juga disebut-sebut menjadi salah satu alasan percepatan penarikan mundur pasukan AS dari Irak, khususnya untuk memusatkan tenaga dan biaya bagi perang di Afganistan.

Makin tinggi

Wajar saja negara-negara ini mengeluhkan anggaran pertahanan karena harga dan biaya perawatan persenjataan terbaru saat ini sama sekali tidak bisa dibilang murah, bahkan untuk ukuran kocek mereka.

Harga pesawat F-22 Raptor saat ini mencapai 160 juta dollar AS (Rp 1,4 triliun) per unit, atau 350 juta dollar AS (Rp 3,2 triliun) per unit jika termasuk ongkos pengembangan pesawat itu ke depan. Bandingkan dengan harga pendahulunya, F-16 Fighting Falcon, yang ”hanya” 50 juta-60 juta dollar AS (Rp 450 miliar) per unit.

Harga pesawat pengebom siluman B-2 Spirit lebih tinggi lagi, yakni sekitar 2 miliar dollar AS (hampir Rp 18 triliun) per unit. Itu sebabnya, AU AS akhirnya hanya membeli 20 unit B-2 dari total 132 unit yang direncanakan sebelumnya.

Harga pesawat (dan senjata berteknologi tinggi lain, seperti kapal perang) ini dari generasi ke generasi akan terus meningkat seiring dengan makin mahalnya teknologi yang harus dicangkokkan ke dalamnya. Peningkatan harganya bahkan disebut jauh di atas laju inflasi atau pertumbuhan produk domestik bruto negara produsen.

Dalam sebuah analisis, pakar industri penerbangan AS, Norman Augustine, pernah membuat ekstrapolasi harga pesawat tempur ini berdasarkan tren yang terjadi saat ini, dan kesimpulannya: ”Pada tahun 2054 seluruh anggaran pertahanan hanya cukup untuk membeli satu pesawat.”

Tidak terpakai

Selain mahal, pesawat-pesawat berteknologi tinggi ini belum tentu terpakai di medan perang yang sesungguhnya. Dalam rapat dengan Komisi Angkatan Bersenjata Senat AS dua tahun lalu, Gates mengatakan, F-22 Raptor belum pernah terpakai dalam satu misi pun selama perang di Irak dan Afganistan.

”Faktanya, kita saat ini menghadapi dua perang, di Irak dan Afganistan, dan pesawat F-22 itu belum pernah terpakai di satu misi pun dalam dua perang tersebut,” ungkap Gates, seperti dikutip majalah Time (www.time.com, 7 Februari 2008).

Alih-alih, para perwira tinggi militer AS di lapangan justru mengaku puas dengan performa pesawat tak berawak (drone atau UAV, unmanned aerial vehicle), yang berharga beberapa kali lebih murah dan tidak berisiko menewaskan pilot, dalam menghadapi gerilyawan Taliban di Afganistan dan perbatasan Pakistan.

Kekuatan udara AS memang tak terkalahkan dan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan invasi ke Irak pada tahun 2003. Namun, begitu pasukan darat AS menduduki Irak selama 7,5 tahun kemudian, mereka tak mampu mengendalikan sepenuhnya kondisi di dalam negeri Irak sampai misi perang dihentikan hari Selasa (31/8) lalu.

Zaman memang sudah berubah sejak era Perang Dingin berakhir. Dulu, dalam konteks mencari perimbangan kekuatan, terjadi perlombaan senjata, baik dalam hal teknologi maupun jumlah, antara Blok Barat dan Blok Timur.

Kini, tanpa F-22 dan B-2 pun, kekuatan udara AS sudah tak ada yang menandingi di dunia ini, apalagi ”sekadar” untuk menyerang negara dunia ketiga, seperti Irak atau Afganistan.

Fakta terbaru ini mengingatkan, dalam perang, keunggulan teknologi dan anggaran melimpah belum tentu menjadi faktor penentu kemenangan.

Inilah Kritik kepada Presiden Itu...

| | | 0 komentar
Pemimpin, Keberanian, dan Perubahan
Oleh: Adjie Suradji

Terdapat dua jenis pemimpin cerdas, yaitu pemimpin cerdas saja dan pemimpin cerdas yang bisa membawa perubahan.

Untuk menciptakan perubahan (dalam arti positif), tidak diperlukan pemimpin sangat cerdas sebab kadang kala kecerdasan justru dapat menghambat keberanian. Keberanian jadi satu faktor penting dalam kepemimpinan berkarakter, termasuk keberanian mengambil keputusan dan menghadapi risiko. Kepemimpinan berkarakter risk taker bertentangan dengan ciri-ciri kepemimpinan populis. Pemimpin populis tidak berani mengambil risiko, bekerja menggunakan uang, kekuasaan, dan politik populis atau pencitraan lain.

Indonesia sudah memiliki lima mantan presiden dan tiap presiden menghasilkan perubahannya sendiri-sendiri. Soekarno membawa perubahan besar bagi bangsa ini. Disusul Soeharto, Habibie, Gus Dur, dan Megawati.

Soekarno barangkali telah dilupakan orang, tetapi tidak dengan sebutan Proklamator. Soeharto dengan Bapak Pembangunan dan perbaikan kehidupan sosial ekonomi rakyat. Habibie dengan teknologinya. Gus Dur dengan pluralisme dan egaliterismenya. Megawati sebagai peletak dasar demokrasi, ratu demokrasi, karena dari lima mantan RI-1, ia yang mengakhiri masa jabatan tanpa kekisruhan. Yang lain, betapapun besar jasanya bagi bangsa dan negara, ada saja yang membuat mereka lengser secara tidak elegan.

Sayang, hingga presiden keenam (SBY), ada hal buruk yang tampaknya belum berubah, yaitu perilaku korup para elite negeri ini. Akankah korupsi jadi warisan abadi? Saatnya SBY menjawab. Slogan yang diusung dalam kampanye politik, isu ”Bersama Kita Bisa” (2004) dan ”Lanjutkan” (2009), seharusnya bisa diimplementasikan secara proporsional.

Artinya, apabila pemerintahan SBY berniat memberantas korupsi, seharusnya fiat justitia pereat mundus—hendaklah hukum ditegakkan—walaupun dunia harus binasa (Ferdinand I, 1503-1564). Bukan cukup memperkuat hukum (KPK, MK, Pengadilan Tipikor, KY, hingga Satgas Pemberantasan Mafia), korupsi pun hilang. Tepatnya, seolah-olah hilang. Realitasnya, hukum dengan segala perkuatannya di negara yang disebut Indonesia ini hanya mampu membuat berbagai ketentuan hukum, tetapi tak mampu menegakkan.

Quid leges sine moribus (Roma)—apa artinya hukum jika tak disertai moralitas? Apa artinya hukum dengan sedemikian banyak perkuatannya jika moral pejabatnya rendah, berakhlak buruk, dan bermental pencuri, pembohong, dan pemalas?

Keberanian

Meminjam teori Bill Newman tentang elemen penting kepemimpinan, yang membedakan seorang pemimpin sejati dengan seorang manajer biasa adalah keberanian (The 10 Law of Leadership). Keberanian harus didasarkan pada pandangan yang diyakini benar tanpa keraguan dan bersedia menerima risiko apa pun. Seorang pemimpin tanpa keberanian bukan pemimpin sejati. Keberanian dapat timbul dari komitmen visi dan bersandar penuh pada keyakinan atas kebenaran yang diperjuangkan.

Keberanian muncul dari kepribadian kuat, sementara keraguan datang dari kepribadian yang goyah. Kalau keberanian lebih mempertimbangkan aspek kepentingan keselamatan di luar diri pemimpin—kepentingan rakyat—keraguan lebih mementingkan aspek keselamatan diri pemimpin itu sendiri.

Korelasinya dengan keberanian memberantas korupsi, SBY yang dipilih lebih dari 60 persen rakyat kenyataannya masih memimpin seperti sebagaimana para pemimpin yang dulu pernah memimpinnya.

Memang, secara alamiah, individu atau organisasi umumnya akan bersikap konservatif atau tak ingin berubah ketika sedang berada di posisi puncak dan situasi menyenangkan. Namun, dalam konteks korupsi yang kian menggurita, tersisa pertanyaan, apakah SBY hingga 2014 mampu membawa negeri ini betul-betul terbebas dari korupsi?

Pertanyaan lebih substansial: apakah SBY tetap pada komitmen perubahan? Atau justru ide perubahan yang dicanangkan (2004) hanya tinggal slogan kampanye karena ketidaksiapan menerima risiko-risiko perubahan? Terakhir, apakah SBY dapat dipandang sebagai pemimpin yang memiliki tipe kepemimpinan konsisten dalam pengertian teguh dengan karakter dirinya, berani mengambil keputusan berisiko, atau justru menjalankan kepemimpinan populis dengan segala pencitraannya?

Indonesia perlu pemimpin visioner. Pemimpin dengan impian besar, berani membayar harga, dan efektif, dengan birokrasi yang lentur. Tidak ada pemimpin tanpa visi dan tidak ada visi tanpa kesadaran akan perubahan. Perubahan adalah hal tak terelakkan. Sebab, setiap individu, organisasi, dan bangsa yang tumbuh akan selalu ditandai oleh perubahan- perubahan signifikan. Di dunia ini telah lahir beberapa pemimpin negara yang berkarakter dan membawa perubahan bagi negerinya, berani mengambil keputusan berisiko demi menyejahterakan rakyatnya. Mereka adalah Presiden Evo Morales (Bolivia), Ahmadinejad (Iran), dan Hugo Chavez (Venezuela).

Indonesia harus bisa lebih baik. Oleh karena itu, semoga di sisa waktu kepemimpinannya—dengan jargon reformasi gelombang kedua—SBY bisa memberikan iluminasi (pencerahan), artinya pencanangan pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika politik untuk menjaga komitmen dalam membangun citranya. Kita berharap, kasus BLBI, Lapindo, Bank Century, dan perilaku penyelenggara negara yang suka mencuri, berbohong, dan malas tidak akan menjadi warisan abadi negeri ini. Sekali lagi, seluruh rakyat Indonesia tetap berharap agar Presiden SBY bisa membawa perubahan signifikan bagi negeri ini.

Adjie Suradji, Anggota TNI AU


sumber http://nasional.kompas.com/read/2010/09/06/18382584/Inilah.Kritik.kepada.Presiden.Itu...-8

Emha: Rakyat Tak Punya Jalan Keluar

| | | 0 komentar
Tempo hari, artis gaek Pong Harjatmo nekat memanjat "gedung kura-kura" DPR dan menuliskan kalimat "JUJUR ADIL CERDAS". Kemarinnya lagi, ada pelajar SD bunuh diri, kemarinnya lagi..., Dan hari ini enam warga Cempaka Putih, Jakarta, mengubur diri karena menolak penggusuran. Mereka melakukan aksinya di pekarangan rumah mereka, Jalan Kompleks Perkantoran Rawa Kebo, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang rencananya digusur pemerintah, Selasa besok.

Di dalam lubang berdiameter 1 m dengan dalam 1,2 m ada Salmah, Paidi, Dadang Sukanta, Dyatmo Suminto, Firzen Saleh, dan Suherman.

Menanggapi peristiwa tersebut, budayawan Emha Ainun Nadjib menyoroti bahwa rakyat kini sudah tidak mempunyai jalan keluar karena sistem yang resmi tidak mengakomodasi dan tidak pernah bertanya kepada rakyat. "Sistem pemerintahan sudah ada, sistem negara sudah ada, perwakilan rakyat juga sudah ada, tapi itu semua tidak mengakomodasi, maka akhirnya mereka mencari pola-pola solusi lain," ungkap Emha saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/8/2010) siang.

Maklumlah, lanjut Emha, kalaupun rakyat menempuh jalur hukum toh di jalur ini ada dismanajemen dan kelemahan-kelemahan konstitusi, bahkan pada beberapa kasus mengisyaratkan hukum kita belum jadi. Kalaupun sudah nampak jadi, masih ada gangguan dari aparat yang curang. "Kalau jatuhnya vonis A, ternyata praktiknya B. Kalau kita kehilangan kambing, menempuh jalur hukum malah bisa kehilangan sapi," ujar Emha.

Menurut Emha, negara ini belum layak disebut negara atau belum berperilaku normal laiknya sebuah negara. "Ini untuk mengatakan negara ini batal untuk disebut negara."

Emha menambahkan, para petugas yang bekerja di pemerintahan dan para penegak hukum yang dibayar oleh rakyat belum berperilaku sebagaimana seharusnya. Maka tidak heran apabila muncul kasus-kasus seperti yang terjadi, termasuk yang sekarang dialami oleh enam warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu. "Itu semua mencerminkan bahwa sekian lama kita membangun demokrasi, ternyata tidak sanggup meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sebagai pemilik negara, dan Tanah Air.

Bahkan, sudah menjadi gejala umum ada pemahaman pemikiran yang terbalik antara hubungan rakyat dengan negara, rakyat dengan pemerintah, dan pemerintah dengan negara.

"Banyak aparat yang tidak mengerti bahwa negara ini adalah milik rakyat. Contohnya, KTP itu bukan tanda pengenal yang harus diminta oleh rakyat dalam rangka mengabsahkan mereka sebagai warga negara. Rakyat Indonesia itu begitu lahir kan secara otomatis sudah menjadi warga negara. Nah, pemerintah itu dibayar untuk menandai tanpa diminta oleh rakyatnya."

Emha memberi contoh lain. Jika polisi menilang, maka mereka meminta kartu identitas, SIM, STNK. "Kalau kita tanya balik, mohon Bapak menunjukkan tanda pengenal. Pada beberapa kesempatan, polisi biasanya menjawab bahwa yang ditilang tidak punya hak untuk meminta kartu identitas. Lah ini bagaimana, bukankah yang jadi bos itu rakyat? Tidak ada tilang pun masyarakat boleh sewaktu-waktu mengecek keabsahan para petugas penegak hukum, apa mereka beneran atau gadungan?"

Emha menyimpulkan, banyak aparat pemerintah yang tidak mengerti bahwa mereka adalah buruhnya negara, dan yang mempunyai negara adalah rakyat. Nah, sekarang ini rakyat tidak ada, yang ada adalah penduduk.

"Bedanya rakyat dan penduduk, dari terminologinya saja rakyat yang berasal dari bahaya Arab ro'yah artinya kepemimpinan, kumpulan manusia yang mempunyai kedaulatan. Sementara itu, penduduk adalah orang-orang yang tinggal di suatu tempat yang tidak memiliki kedaulatan apa-apa, sama dengan zaman kerajaan. Statusnya cuma menumpang. Jadi kesimpulannya, ini bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi negara kerajaan Indonesia."

sumber kompas

Kejamnya Hukum bagi Minah

| | | 0 komentar
Inikah keadilan yang ingin ditegakkan oleh aparat hukum? Hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao, Nenek Minah, seorang warga Desa Darmakradenan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus diseret ke pengadilan. Sang nenek pun akhirnya dihukum satu setengah bulan kurungan.

Perempuan 65 tahun itu memang bersalah karena mencuri kakao dari kebun PT Rumpun Sari Antan pada akhir Agustus lalu. Tapi menyeret dia sebagai pesakitan ke meja hijau sangatlah berlebihan. Ia meminta maaf segera setelah mandor memergokinya hendak memungut kakao yang hanya seharga Rp 2.000 itu. Si nenek pun tidak jadi mengambil buah kakao tersebut.

Jaksa dan hakim sebenarnya tahu bahwa rasa keadilan telah diusik. Itulah mengapa seorang jaksa yang menuntut Nenek Minah ikut mengongkosi perempuan itu selama menjalani sidang. Hakim yang menangani perkara ini pun sempat menangis. Sayangnya, sang jaksa tetap menuntutnya dengan hukuman berat: enam bulan penjara. Hakim pun tetap menyatakan si nenek bersalah kendati hanya diganjar hukuman percobaan.

Bila penegak hukum hanya berpatokan pada aturan yang kaku, itulah tragedi yang muncul. Mestinya pula sejak awal polisi tidak memproses kasus ini. Meskipun wajib menindaklanjuti setiap pengaduan pelapor, polisi dibolehkan melakukan upaya agar kasusnya tak perlu diteruskan. Misalnya, polisi mendamaikan kedua pihak. Berdasarkan pengakuan keluarga Minah, polisi sepertinya tidak melakukan upaya ini.

Ada gelagat pelapor tak mau mengampuni Minah dengan alasan perusahaan itu ingin membuat jera para pencuri kakao di kebunnya. Namun, jika itu tujuannya, mengapa Minah, yang cuma mencuri tiga buah kakao, harus menjadi korban? Apakah polisi tidak berdaya menangkap pencuri kakao yang lebih besar dibanding Minah? Ataukah polisi tidak berdaya menolak keinginan perusahaan itu?

Kisah Minah merupakan ironi penegakan hukum di negeri ini. Kasus seperti ini sering sekali terjadi. Misalnya, ada pula orang dibawa ke pengadilan hanya karena mencuri listrik untuk mengecas telepon genggam. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat kaum lemah.

Sebaliknya, hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berbelit-belit ketika diberlakukan terhadap para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Kasus Anggodo Widjojo, misalnya. Di mata masyarakat, sudah cukup bukti untuk menjadikan dia tersangka dalam kasus percobaan menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi hingga kini adik Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, ini tak tersentuh hukum.

Nasib Minah berbeda pula dengan para pejabat dan politikus di Senayan yang menerima suap ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Hingga sekarang mereka juga tak dijerat karena Komisi Pemberantasan Korupsi sibuk mempertahankan eksistensinya. Adapun kepolisian dan kejaksaan lebih mencurahkan energinya untuk bertikai dengan KPK. Atau jangan-jangan mereka masih menunggu para pejabat, politikus, dan Anggodo mencuri buah kakao seperti halnya Nenek Minah?

sumber tempointeraktif

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?