SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Kejamnya Hukum bagi Minah

| | |
Inikah keadilan yang ingin ditegakkan oleh aparat hukum? Hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao, Nenek Minah, seorang warga Desa Darmakradenan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus diseret ke pengadilan. Sang nenek pun akhirnya dihukum satu setengah bulan kurungan.

Perempuan 65 tahun itu memang bersalah karena mencuri kakao dari kebun PT Rumpun Sari Antan pada akhir Agustus lalu. Tapi menyeret dia sebagai pesakitan ke meja hijau sangatlah berlebihan. Ia meminta maaf segera setelah mandor memergokinya hendak memungut kakao yang hanya seharga Rp 2.000 itu. Si nenek pun tidak jadi mengambil buah kakao tersebut.

Jaksa dan hakim sebenarnya tahu bahwa rasa keadilan telah diusik. Itulah mengapa seorang jaksa yang menuntut Nenek Minah ikut mengongkosi perempuan itu selama menjalani sidang. Hakim yang menangani perkara ini pun sempat menangis. Sayangnya, sang jaksa tetap menuntutnya dengan hukuman berat: enam bulan penjara. Hakim pun tetap menyatakan si nenek bersalah kendati hanya diganjar hukuman percobaan.

Bila penegak hukum hanya berpatokan pada aturan yang kaku, itulah tragedi yang muncul. Mestinya pula sejak awal polisi tidak memproses kasus ini. Meskipun wajib menindaklanjuti setiap pengaduan pelapor, polisi dibolehkan melakukan upaya agar kasusnya tak perlu diteruskan. Misalnya, polisi mendamaikan kedua pihak. Berdasarkan pengakuan keluarga Minah, polisi sepertinya tidak melakukan upaya ini.

Ada gelagat pelapor tak mau mengampuni Minah dengan alasan perusahaan itu ingin membuat jera para pencuri kakao di kebunnya. Namun, jika itu tujuannya, mengapa Minah, yang cuma mencuri tiga buah kakao, harus menjadi korban? Apakah polisi tidak berdaya menangkap pencuri kakao yang lebih besar dibanding Minah? Ataukah polisi tidak berdaya menolak keinginan perusahaan itu?

Kisah Minah merupakan ironi penegakan hukum di negeri ini. Kasus seperti ini sering sekali terjadi. Misalnya, ada pula orang dibawa ke pengadilan hanya karena mencuri listrik untuk mengecas telepon genggam. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat kaum lemah.

Sebaliknya, hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berbelit-belit ketika diberlakukan terhadap para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Kasus Anggodo Widjojo, misalnya. Di mata masyarakat, sudah cukup bukti untuk menjadikan dia tersangka dalam kasus percobaan menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi hingga kini adik Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, ini tak tersentuh hukum.

Nasib Minah berbeda pula dengan para pejabat dan politikus di Senayan yang menerima suap ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Hingga sekarang mereka juga tak dijerat karena Komisi Pemberantasan Korupsi sibuk mempertahankan eksistensinya. Adapun kepolisian dan kejaksaan lebih mencurahkan energinya untuk bertikai dengan KPK. Atau jangan-jangan mereka masih menunggu para pejabat, politikus, dan Anggodo mencuri buah kakao seperti halnya Nenek Minah?

sumber tempointeraktif

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?