Sidang kasus cek perjalanan atau travellers cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di Komisi IX pada 2004, dengan terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/3/2010). Sidang mendengarkan kesaksian dari tiga orang mantan anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro, Max Moein, dan Engelina A Pattiasina.
Agus Tjondro mengungkapkan bahwa dia menerima cek senilai Rp 500 juta langsung dari tangan Dudhie di ruang kerja Emir Moeis. Penerimaan cek yang juga disaksikan Emir Moeis itu terjadi usai Miranda Swaray Goeltom terpilih. "Satu hari setelah itu, saya lagi nongkrong, dan diberi tahu oleh Williem Tuttuarima untuk naik ke ruang Emir Muis. Di situ ada Dudhie, Rusman, pak Ikbal. Pak Dudhie bilang, ini dananya, coba dihitung," ungkap Agus Tjondro.
Namun, ada yang lucu dari kesaksian Agus Tjondro.
Pria asal Pekalongan itu mengaku tidak terpikirkan untuk menolak uang ratusan juta, karena memang bercita-cita memiliki mobil mewah, yang baru. "Enggak ada kepikiran (maksud pemberian cek). Karena pejabat, maklum ingin punya mobil baru, tinggal beli yah beli," ucap Agus dengan polos, yang mengundang gelak tawa para pengunjung sidang.
Keinginan Agus membeli mobil cocok dengan keinginan sopirnya. Sebelum ganti mobil, sopir Agus sering mengeluh dengan kondisi mobil lamanya. "Karena sopir saya sering ngomong, mas mobilnya tolong diganti. Kata sopir, kalau datang ke hotel naik mobil itu, seperti tidak dihargai sama tukang parkir. Ini harus dipenuhi, agar jaga gengsi gitu," papar Agus yang kembali mengundang tawa pengunjung sidang.
Ia menceritakan penggunaan dana Rp 500 juta yang diterimanya. Satu hari setelah menerima, Agus mencairkan 4 lembar cek senilai Rp 200 juta dan langsung menuju show room mobil bekas di Jakarta. Di show room itu, ia membeli mobil Mercy seharga Rp 170 juta. Hari-hari berikutnya ia mudik ke kampung halaman, Pekalongan.
Di kampungnya, Agus kembali mencairkan enam lembar cek senilai Rp 600 juta. Seolah belum puas dengan Mercy yang sudah dibeli, di sana ia kembali membeli mobil baru Hyundai Trajet seharga Rp 130 juta.
Sisa pencairan cek, Agus gunakan untuk membuka sebuah LSM yang bergerak di bidang pengawasan antikorupsi. Selain itu, uang sisa ia pinjamkan ke sejumlah temannya untuk bisnis kecil-kecilan, yang ternyata ujung-ujungnya bangkrut. "Sisanya dipinjam teman, untuk bisnis kapling, bisnis cabe merah, yang tidak jelas, akhirnya bangkrut bisnisnya," ujarnya.
Dari Rp 500 juta yang telah dipakai, Agus Tjondro belum sama sekali mengembalikan uang negara itu kepada KPK. Ia berkilah, pengembalian akan dilakukan jika apartemennya laku dijual. "Yah, nanti tunggu kalau apartemen saya laku. Kalau sekarang belum bisa," kilahnya.
Ia menduga pemberian cek tersebut berhubungan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai pejabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Pasalnya, sebelum pemilihan ketua fraksi PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo sudah memerintahkan agar anggotanya memilih Miranda. Hal itu disampaikan Tjahjo dalam dua pertemuan, yakni di Gedung DPR dan Hotel Dharmawangsa. "Sekitar awal Juni, seluruh anggota fraksi dikumpulkan oleh pimpinan fraksi oleh Tjahjo Kumolo dan Panda di ruang fraksi. Dia bilang, teman-teman anggota Komisi IX diinstruksikan untuk memilih Miranda Goeltom," ujarnya.
Kejujuran Itu Memerdekakan Dan Menenangkan
13 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar