Fransiskus Sunadi (14) dan Alexius Jubertus (13) mungkin tidak menyangka mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian, jaksa dan penjara. Dari awal mereka datang ke Sikakap hanya untuk menuntut ilmu lantaran di kampung mereka di Maonai belum memiliki sekolah tingkat SD.
Jarak dari dusun Maonai ke Desa Bulasat saja harus ditempuh dengan transportasi laut dengan lama tempuh sekira 3 jam dan itu sekolahnya juga belum bagus. Sehingga orang tua menyekolahkan mereka di SD Vincentius milik Yayasan Prayoga di Sikakap dengan jarak tempuh dari Maonai sekira 4 jam dengan perahu.
Orang tua Frans dan Alex memilih menyekolahkan mereka di SD Vincentius di mana mutu pendidikannya lebih bagus di banding SD negeri lainya di daerah tersebut. Fransiskus saat ini menduduki kelas VI dan Alex kelas III.
Frans sudah empat tahun ia hidup di kos-kosan sedangkan Alex baru masuk kelas III bergabung dengan Frans. “Setiap bulan kami dikirimi uang sebanyak Rp100 ribu, uang tersebut untuk bayar kos Rp30 ribu dan selebihnya untuk keperluan sehari-hari.
Kejadian yang menimpa mereka setelah orang tuanya yang bekerja sebagai petani musiman itu tidak mengirim uang sudah sebulan pada bulan Februari, kondisi perut lapar membuat kedua bocah itu terpaksa mencuri. “Kami terpaksa melakukannya pak, kami lapar,” kata Frans.
Fransiskus merupakan anak ke tiga, saudaranya paling sulung Rijon (20), Anggi (18), Fransiskus (14), Alexius (13), Dayan (8), Randi (6) dan Kepin (bayi). Kini dua anak Ejilius tersebut harus menghabiskan waktu mereka di dalam sel.
Sidang perdana kasus pencurian yang mereka jalani kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yose Rizal dan Jaksa Penuntut Umum, Febru Mahdi, Muldiana dan Elan, sidang tersebut tetutup untuk umum.
Menurut JPU Elan kedua bocah itu didakwa dengan ancaman 5 tahun penjara, sesuai Pasal 480 ayat (1) Kupidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak.
“Nanti tuntutan kami akan pertimbangkan dengan kondisi mereka yang masih anak-anak,” kata Elan.
Aksi pencurian yang mereka lakukan itu terjadi pada 19 Januari 2010 di kedai Irwan, di Dusun Sikakap Timur Sikakap, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Mentawai.
“Kami mengambil beberap slop rokok dan 1 jeriken minyak nilam di kedai Irwan, itu makanya kami ditangkap polisi,” kata Frans yang mengenakan kemeja merah bergaris, dengan polos pada okezone di ruang tahanan PN Padang saat menunggu sidang perdana mereka, Kamis (18/3/2010).
Mereka mengaku aksi nekat ini dilakukan terpaksa. Pasalnya kiriman dari orang tua sudah terlambat sebulan lebih. Kedua bocah kakak beradik itu sebenarnya berasal Dusun Maonai, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, mereka datang ke Sikakap untuk sekolah.
“Tak ada uang untuk beli makanan kami terpaksa mencuri, nanti curian itu akan kami jual pada orang, orang tua saya sudah sebulan tidak mengirimi uang,” ungkapnya.
Ketika mencuri kata Frans, mereka masuk lewat ventilasi rumah Irwan dari sana mereka mencuri rokok dan minyak nilam. Di mana saat mereka melakukan aksi itu kondisi hujan dan itu dilakukan dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Aksi yang mereka semula berjalan mulus tanpa ada yang tahu. Sayang ketika mereka simpan barang curian itu di kamar mereka tiga orang anak muda di sekitar situ curiga dan meminta barang curian itu.
Ternyata Irwan sebagai pemilik barang melaporkan pada Polsek Sikakap, Polsek Sikakap melakukan penyelidikan pada 04 Februari 2010 ketiga pemuda itu ditangkap dan setelah melakukan penyidikan ketiga orang itu, 16 Februari 2010 Frans dan Alex ikut diseret oleh Polisi.
Jarak dari dusun Maonai ke Desa Bulasat saja harus ditempuh dengan transportasi laut dengan lama tempuh sekira 3 jam dan itu sekolahnya juga belum bagus. Sehingga orang tua menyekolahkan mereka di SD Vincentius milik Yayasan Prayoga di Sikakap dengan jarak tempuh dari Maonai sekira 4 jam dengan perahu.
Orang tua Frans dan Alex memilih menyekolahkan mereka di SD Vincentius di mana mutu pendidikannya lebih bagus di banding SD negeri lainya di daerah tersebut. Fransiskus saat ini menduduki kelas VI dan Alex kelas III.
Frans sudah empat tahun ia hidup di kos-kosan sedangkan Alex baru masuk kelas III bergabung dengan Frans. “Setiap bulan kami dikirimi uang sebanyak Rp100 ribu, uang tersebut untuk bayar kos Rp30 ribu dan selebihnya untuk keperluan sehari-hari.
Kejadian yang menimpa mereka setelah orang tuanya yang bekerja sebagai petani musiman itu tidak mengirim uang sudah sebulan pada bulan Februari, kondisi perut lapar membuat kedua bocah itu terpaksa mencuri. “Kami terpaksa melakukannya pak, kami lapar,” kata Frans.
Fransiskus merupakan anak ke tiga, saudaranya paling sulung Rijon (20), Anggi (18), Fransiskus (14), Alexius (13), Dayan (8), Randi (6) dan Kepin (bayi). Kini dua anak Ejilius tersebut harus menghabiskan waktu mereka di dalam sel.
Sidang perdana kasus pencurian yang mereka jalani kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yose Rizal dan Jaksa Penuntut Umum, Febru Mahdi, Muldiana dan Elan, sidang tersebut tetutup untuk umum.
Menurut JPU Elan kedua bocah itu didakwa dengan ancaman 5 tahun penjara, sesuai Pasal 480 ayat (1) Kupidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak.
“Nanti tuntutan kami akan pertimbangkan dengan kondisi mereka yang masih anak-anak,” kata Elan.
Aksi pencurian yang mereka lakukan itu terjadi pada 19 Januari 2010 di kedai Irwan, di Dusun Sikakap Timur Sikakap, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Mentawai.
“Kami mengambil beberap slop rokok dan 1 jeriken minyak nilam di kedai Irwan, itu makanya kami ditangkap polisi,” kata Frans yang mengenakan kemeja merah bergaris, dengan polos pada okezone di ruang tahanan PN Padang saat menunggu sidang perdana mereka, Kamis (18/3/2010).
Mereka mengaku aksi nekat ini dilakukan terpaksa. Pasalnya kiriman dari orang tua sudah terlambat sebulan lebih. Kedua bocah kakak beradik itu sebenarnya berasal Dusun Maonai, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, mereka datang ke Sikakap untuk sekolah.
“Tak ada uang untuk beli makanan kami terpaksa mencuri, nanti curian itu akan kami jual pada orang, orang tua saya sudah sebulan tidak mengirimi uang,” ungkapnya.
Ketika mencuri kata Frans, mereka masuk lewat ventilasi rumah Irwan dari sana mereka mencuri rokok dan minyak nilam. Di mana saat mereka melakukan aksi itu kondisi hujan dan itu dilakukan dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Aksi yang mereka semula berjalan mulus tanpa ada yang tahu. Sayang ketika mereka simpan barang curian itu di kamar mereka tiga orang anak muda di sekitar situ curiga dan meminta barang curian itu.
Ternyata Irwan sebagai pemilik barang melaporkan pada Polsek Sikakap, Polsek Sikakap melakukan penyelidikan pada 04 Februari 2010 ketiga pemuda itu ditangkap dan setelah melakukan penyidikan ketiga orang itu, 16 Februari 2010 Frans dan Alex ikut diseret oleh Polisi.
0 komentar:
Posting Komentar