SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Kisah Usep Si Pedagang Asongan dan Tuduhan Kepemilikan ganja

| | |
Seperti halnya kisah pemulung Chaerul Saleh yang dituduh memiliki beberapa gram ganja, nasib sama juga menimpa seorang pedagang asongan yang bernama Usep Cahyono (20).

Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini harus merasakan dinginnya lantai penjara di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur karena dituduh sebagai pemilik dan pengedar ganja oleh Polres Jakarta Utara.

"Usep dituduh sebagai pemilik dan pengedar ganja, tanpa dasar dan dengan modus rekayasa oleh oknum polisi dari Polres Jakarta Utara," ujar Kuasa hukum Usep, John I.M Pattiwael di kantornya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jl. Kelapa Gading Raya, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2010).

Berdasarkan pengakuan Usep kepada John, pada tanggal 20 Januari 2010, sekitar pukul 16.00 WIB, Usep yang saat itu duduk di pinggir Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara didatangi oleh seorang pria yang berpakaian preman.

"Pria tersebut datang untuk meminjam korek api. Tiba-tiba dari jaket pria itu jatuh selembar uang Rp 50 ribu dan sebuah bungkusan koran yang dilipat kecil," jelasnya.

ketika bungkusan tersebut jatuh, pria itu menyuruh Usep untuk mengambilnya. "Ketika Usep mengambil barang itu, pria tersebut langsung menarik tangan Usep dan membekap lehernya," katanya.

Usep yang juga buta huruf ini, akhirnya di gelandang menuju Polres Jakarta Utara. "Belakangan diketahui, koran yang dilipat tersebut ternyata berisi ganja. Usep pun disuruh menandatangani BAP tanpa tahu isi BAP tersebut," tuturnya.

"Jangankan menandatangai BAP, membaca dan menulis saja Usep tidak bisa karena ia tidak lulus sekolah dan buta huruf," tambahnya.

Rencananya, Kamis (18/3/2010) besok, Usep akan menjalani sidang perdana kasus narkoba golongan I di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Baru sebulan di Jakarta, Usep harus menjalani sidang yang tak pernah dilakukannya," ucapnya.

sumber detiknews.com

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?