SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Nenek Minah, Pencuri Semangka, & Anggodo

| | |
Keadilan memang multirasa, seperti permen nano-nano. Kadang terasa pahit, manis, atau justru masam. Semua tergantung pada subjek yang menilai dan mengalaminya.

Bagi yang diuntungkan tentu akan mengecap manisnya hukum, begitu pula sebaliknya. Rasa masam keadilan di negeri ini setidaknya telah dirasakan Nenek Minah, pencuri tiga buah Kakao, duo pencuri semangka yaitu Basar Suyanto dan Kholil, serta Prita Mulyasari.

Bagi rakyat jelata seperti mereka, wajah hukum begitu beringas. Menghujam tanpa memedulikan rasa keadilan.

Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao seharga Rp2.100. Beban psikologis juga harus ditanggung nenek berusia 65 tahun itu karena harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kisah serupa juga dialami dua warga Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil. Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sebuah semangka. Keduanya sempat merasakan pengapnya ruang tahanan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kediri. Keluarga Basar pun mengaku sempat ditipu anggota polisi membayar Rp1 juta agar kasusnya dihentikan.

Seorang ibu rumah tangga yang curhat mengenai buruknya layanan RS Omni Internasional juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Adalah Prita Mulyasari yang hingga kini masih harus menjalani proses hukum. Kabar terbaru, ibu dua anak itu oleh Pengadilan Tinggi Banten diputus bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.

Pada waktu hampir bersamaan, Anggodo Widjojo justru mendapatkan perlakukan istimewa dari aparat penegak hukum. Dia tetap bebas berkeliaran meski terindikasi kuat merekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK. Indikasi itu didukung adanya transkrip rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Enam tuduhan pelanggaran hukum, termasuk salah satunya tuduhan pencemaran nama baik Presiden, pun tak mampu menyeret adik koruptor Anggoro Widjojo itu ke balik jeruji besi. Besarnya tekanan dari publik seolah tak didengar aparat penegak hukum. Justru dengan alasan keamanan, polisi malah mengawal Anggodo selama 24 jam nonstop.

Manisnya wajah hukum juga dinikmati Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 Mardijo yang terbukti menilep duit APBD sebesar Rp14,8 miliar. Atas kejahatannya itu, Mardijo hanya dihukum percobaan dua tahun penjara.

Mungkin atas pertimbangan seperti kasus-kasus di atas, ribuan tahun yang lalu warga Romawi merumuskan bentuk Justitia, Dewi Keadilan. Justitia digambarkan sebagai matron yang membawa pedang dan timbangan di tangannya, dan terkadang memakai penutup mata.

sumber okezone

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?