SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Blogger Kumpulkan Koin Peduli Prita

| | |
Dukungan blogger terhadap kasus Prita Mulyasari tidak berhenti sampai di sini. Setelah divonis denda sekira 204 juta, blogger langsung menggagas pengumpulan koin untuk membantu.

"Dukungan tersebut telah berlangsung sejak Jumat (4/12/2009) kemarin, pukul 16.00. Saya sendiri belum tahu sampai kapan batas akhirnya. Jumlah dana yang terkumpul juga belum diketahui," ujar penggagas Koin Peduli Prita, Wicaksono,

Blogger yang lebih dikenal dengan nama Ndorokakung ini juga mengungkapkan. Hingga saat ini kebanyakan koin terkumpul berasal dari blogger dan masyarakat luas. Dan belum banyak pejabat yang turut memberikan bantuannya.

"Pejabat belum ada yang menyisihkan dananya, baru Yenny Wahid yang memberi sekira Rp5 juta," papar Wicaksono.

Nantinya, lanjut Wicaksono, balabantuan ini akan diperbanyak dengan menggelar konser amal bertajuk 'koin peduli'. Sayangnya, belum diketahui kapan rencana tersebut akan direalisasikan.

Bantuan koin yang diberikan dapat disalurkan ke tempat tongkrongan para blogger, yakni Wetiga, di jalan Langsat I no 3A, Kebayoran, Jakarta Selatan. Atau di Markas Sehat di jalan Taman Margasatwa No.60, Jatipadang, Jakarta Selatan.

Prita Mulyasari dijatuhi hukuman denda sekira 204 juta atas kasus pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik (email) terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Keputusan ini dijatuhkan hakim setelah melalui proses pengadilan yang panjang.

Blogger Indonesia memberikan dukungan yang cukup kuat terhadap Prita yang dianggap sebagai korban dari sebuah pasal karet di undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE tersebut menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi dalam pasal tersebut akan dikenakan denda sekira 1 miliar atau hukuman penjara selama 6 tahun. (srn)

sumber okezone

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?