SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

ALASTLOGO, DESA DI ATAS TANAH SENGKETA

| | |
OLEH: MUSYAWIR

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bertemakan Pembangunan untuk Semua (Development for All) memberikan harapan baru bagi warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Mudah-mudahan warga Desa Alastlogo bisa segera mendapatkan kepastian hukum dan pemerintahan, sama seperti warga-warga lain di tanah air," kata Kepala Desa Alastlogo, Ny Sukarlin.

Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, secara tata pemerintahan, tidak jauh berbeda dengan desa-desa lain yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Mempunyai kegiatan tata pemerintahan, lengkap dengan pejabat desanya, mulai kepala desa, sekeretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Hanya yang membedakan, Desa Alastlogo, dianggap tidak mempunyai wilayah, karena berada di atas tanah sengketa, antara warga dengan TNI AL.

Kepala Desa Alastlogo, Ny. Sukarlin menjelaskan, kepala desa dalam tugasnya dibantu seorang sekretaris desa, dan 14 perangkat desa lainnya. Namun kepala desa dan seluruh perangkat desa tidak mendapatkan tanah bengkok seperti halnya kepala desa di tanah air.

Kepala desa hanya menerima tunjangan dari Pemrintah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 750 ribu per bulan, Sekretaris Desa Rp 500 ribu per bulan, dan perangkat desa Rp 400 ribu per bulan.

Semula Desa Alastlogo mempunyai aset tanah sekitar 50 hektar yang digunakan untuk bengkok kepala desa, dan perangkatnya, serta untuk fasilitas umum lain, seperti balai desa, masjid, dan sekolah.

Namun keberadaan tanah bengkok tersebut kini menjadi tidak jelas. Menurutnya, dengan tidak adanya kejelasan tentang tanah-tanah bengkok tersebut membuktikan bahwa TNI AL belum membebaskan tanah-tanah di Desa Alastlogo.

Sebab aset desa tidak bisa dilepas tanpa keputusan warga dan rekomendasi kepala daerah. Aset desa juga tidak bisa dijual, tapi hanya bisa ditukar guling.

"Hingga kini berita acara tukar guling, dan keberadaan tanah bengkok penggantinya pun juga tidak jelas," kata Ny. Sukarlin.

Sejak sengketa tanah mencuat, warga Desa Alastlogo ditolak membayar PBB. Fasilitas listrik PLN juga diputus. Sehingga Desa Alastlogo kini hanya mempunyai fasilitas umum seperti Balai Desa, Polindes, SD Negeri, serta 2 masjid.

"Desa Alastlogo sampai sekarang tidak pernah lagi bisa mendapatkan proyek-proyek pembangunan fisik," kata Ny. Sukarlin.

Desa Alastlogo yang berpenduduk sekitar 4 ribu jiwa menempati lahan sekitar 552,599 hektar, dari 3.569,205 Ha yang diklaim sebagai tanah Puslatpur TNI AL Grati. Lahan seluas itu mencakup 11 desa di dua wilayah kecamatan.

Masing-masing meliputi Desa Semedusari (368,665 Ha), Wates (772,121 Ha), Jatirejo (67,71 Ha), Pasinan (512,613 Ha), Balunganyar (368,665 Ha), Branang (61,311 Ha), Gejugjati (308,484 Ha), Tampung (45,025 Ha), Alastlogo (552,599 Ha), Kecamatan Lekok, dan Desa Sumberanyar (536,645 Ha), Kecamatan Nguling.

Sengketa tanah antara TNI AL dengan penduduk di 10 desa di Kecamatan Lekok, dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, termasuk Desa Alastlogo bermula sejak 1961 TNI AL melakukan penguasaan tanah dari sebagian tanah penduduk bekas Hak Milik Adat untuk digunakan yang awal rencananya untuk Pusat Pendidiakan dan Latihan TNI AL seluas 3.662.672 hentar.

TNI Al mengaku telah menyelesai proses pembayaran pengalihan lahan, tapi tidak semua penduduk mau pindah dari lahan yang telah dibebaskan. Namun menurut sebagian penduduk menilai bahwa proses pembelaan tersebut tidak sah karena dilakukan secara paksa dengan ancaman dan intimidasi oleh aparat TNI AL.

Berdasar versi TNI AL, lahan tandus dan kering seluas itu telah dibeli antara tahun 1960-1963 dengan harga Rp 77.658.210,00. Pembebasan dilaksanakan melalui Panitia Pembebasan Tanah untuk Negara (PTUN) dengan menggunakan APBN. Tanah tersebut kini menjadi aset negara serta telah bersertifikat.

Pembelian tanah tersebut direncanakan untuk membangun Pusat Pendidikan dan Latihan TNI AL terlengkap dan terbesar, baik untuk pendidikan Korp Marinir maupun pelaut. Namun seiring berjalannya waktu dan belum tersedianya dana, tanah digunakan sebagai area perkebunan dengan menempatkan 185 KK prajurit (pemukim TNI AL).

Pada 1984 agar lahan lebih produktif dan berhasil guna, TNI AL menunjuk Puskopal untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai perkebunan yang dikelola secar profesional. Puskopal menggandeng PT Kegun Grati Agung dan berhasil menyulap lahan tandus kering tersebut menjadi area perkebunan yang menghasilkan dengan fasilitas irigasi yang baik, sehingga mampu menyerap pekerja dari penduduk sekitar.

Namun pascareformasi 1998 muncul keinginan sebagian warga untuk bermukim dan menggarap lahan. Beberapa kali warga menggelar aksi unjuk rasa, serta melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Namun pada 19 Agustus 1998 gugatan sengketa tanah itu tidak diterima PN Pasuruan.

Sebagai luapan emosi, pada 23 Seotember 2001 warga melakukan tindakan anarkhis, membabat 12.000 pohon mangga siap panen, pengrusakan pompa, jaringan pengairan perkebunan, serta menutup jalan pantura.

Akibat pengrusakan yang cukup besar itu maka lahan tersebut kini telah dijadikan sebagai Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL hingga sekarang.

Namun untuk mencari solusi penyelesaian sengketa tersebut, pada 14 Juli 2005 Bupati Pasuruan melakukan pertemuan dengan fihak TNI AL Jakarta, dengan hasil bahasan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan tanah Grati adalah benar-benar milik TNI AL.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersedia menjadi fasilitator penyelesaian permasalahan tanah Grati tersebut serta mengusulkan merelokasi sekitar 5.000 KK warga yang masih ada di atas lahan Puslatpur TNI AL dengan memanfaatkan sebagian lahan.

Usulan relokasi, setiap KK akan mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi. Penduduk yang berlatar belakang nelayan akan direlokasi mendekati pantai, sedangkan yang petani akan direlokasi di sekitar lahan pertanian.

Secara prinsip TNI AL dapat menerima usulan tersebut dan telah meneruskan secara berjenjang ke Mabes TNI. Namun hingga kini belum ada titik terang karena tidak mudah untuk melepas aset negara yang harus melalui prosedur persetujuan Departemen Keuangan.

Selanjutnya pada 5 Februari 2007 Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Zubaidi mengadakan pertemuan dengan Pangarmatim Laksda TNI Moekhlas Sidik, MPA di Pangarmatim Ujung Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut masing-masing fihak menyadari bahwa menang atau kalah dalam gugatan yang tengah disidangkan di PN Bangil tetap menimbulkan dampak sosial.

Kedua belah fihak sepakat akan mengangkat masalah ini ke tingkat lebih tinggi, yakni Armatim ke Mabes TNI, sedangkan Bupati akan mengupayakan ke Gubernur Jawa Timur, dan Mendagri.

Selain itu Pangarmatim juga minta bupati bisa menenangkan warga agar tidak berbuat anarkhis, seperti menuatup jalan, dan penyerobotan lahan yang selama ini sering terjadi.

Sebagai langkah tindak lanjut, 5 Februari 2007, Pangarmatim Laksda TNI Moekhlas Sidik, MPA berkunjung ke Pasuruan sebagai lanjutan dialog dengan bupati dan anggota Muspida Kabupaten Pasuruan, serta para kiai, dan tokoh masyarakat.

Namun gagasan penyelesaian sengketa tanah kembali terganjal dengan peristiwa penembakan pasukan Marinir TNI AL terhadap warga Desa Alastlogo. Salah satu puncak dari berbagai konflik itu mengakibatkaan 4 warga tewas, dan 8 warga lainnya mengalami luka tembak.

Tragedi kemanuasiaan itu kemudian mengundang berbagai fihak turun tangan di antaranya, DPR RI, DPD, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Komnas HAM.

Komnas HAM menilai peristiwa Alastlogo yang berujung pada penyerangan aparat marinir TNI AL terhadap penduduk sipil di Desa Alastlogo pada 30 Mei 2007 dalam bentuk penembakan, pengejaran, penganiayaan, dan penyiksaan tidak terlepas dari persolanan kepemilikan tanah antara penduduk 10 desa dengan TNI AL.

Komnas HAM kemudian membentuk Tim Pamantau Peristiwa Pasuruan yang diketuai Abdul Hakim Garuda Nusatara. Tim yang bekerja hingga 31 Agustus 2007 menghasilkan laporan pemantauan yang kemudian diajukan ke siang paripurna Komnas HAM.

Sidang paripurna Komnas HAM yang digelar 19 September 2007 kemudian memutuskan untuk membentuk tim yang melanjutkan penyelidikan kasus Alastlogo yang diketuai M. Ridho Saleh.

Sesuai mandat yang diberikan tim mencari dan mengumpulkan data, informasi, dan fakta untuk mengetahaui ada tidaknya pelanggaran HAM yang terjadi di dalam peristiwa Alastlogo. Kemudian menyelidiki tingkat keterlibatan aparatur negara atau badan, atau kelompok lain dalam pelanggaran hak azasi manusia yang terjadi.

Dalam penyelidikan peristiwa Alastlogo, tim mempelajari laporan pemantauan peristiwa Pasuruan 30 Mei yang disusun Tim Komnas HAM yang diketuai Abdul Halim Garuda Nusantara. Juga dokumen asal usul tanah TNI AL Grati dan Gunung Bentar yang disusun Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Serta pendapat hukum sengketa tanah antara penduduk Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan TNI AL yang disusun Fakultas Hukum Universiatas Airlangga Surabaya.

Pendapat hukum (legal opinion) sengketa tanah penduduk Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, dan Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan melawan Departemen Pertahanan dan keamanan Nasional RI c.q. TNI AL (Komandan Pangkalan Utama TNI AL, Surabaya) yang disusuan LBH Surabaya.

Laporan investigasi penembakan Protes Damai Petani : Ongkos Kemanusian Bisnis TNI di Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur yang disusun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Laporan Sengketa Tanah Masyarakat versus Militer : Studi Kritis Kasus Puslatpur TNI AL Pasuruan yang diusun Imparsial. Serta Hasil Temuan Tragedi Alastlogo yang disusun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan.

Juga surat pernyataan Kepala Desa Alastlogo, dan Kepala Desa Sumberanyar dan beberapa desa lainnya atas data-data yang iberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan (Desember 2007), kliping pemberitaan peristiwa Alastlogo, dan dokumen serta bahan lain yang mendukung.

Berdasar temuan fakta lapangan, dan bukti-bukti surat, beserta uraian analisis hukum,Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran hak azasi manusia yang secara jelas bertentangan dengan Unadang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tenatang hal azasi manusia dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain. Pelanggaran HAM yang terjadi peristiwa Alastlogo tersebut meliputi, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, maupun hak-hak sipil dan politik.

Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa akar masalah dari sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi adalah akibat sengketa tanah antara fihak TNI AL dengan warga di 10 desa di Kecamatan Lekok, dan Nguling sejak tahun 1960.

Fihak TNI AL mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional c.q. TNI AL. Sedangkan penduduk mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya secara turun temurun yang telah sebagian dibeli secara paksa dengan harga rendah, dibeli tanpa diberikan uang pembeliannya, dan sebagian lainnya tidak pernah merasa menjual tetapi kemudian dirampas TNI AL.

Berdasarkan penilaian Komnas HAM juga terdapat sejumlah kekeliruan yuridis prosedural dalam proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atan nama Departemen Pertahanan c.q. TNI AL dan temuan pelanggaran ketentuan hukum atas pengalihan peruntukan hak pakai, khususnya dari peruntukan Proyek Permukiman TNI AL menjadi usaha pertambangan, perkebunan, dan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Grati.

Komnas HM juga menemukan bahwa penyelesaian terhadap akar masalah tanah tersebut belum diselesaaikan secara baik, jujur, terbuka, dan adil oleh baik fihak TNI AL, maupun pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan Badan Pertanahan Nasional, sehingga masalah menjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

Situasi tersebut juga diperburuk lagi dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 594.1/382/HK/424.022/2007 tertanggal 20 Maret 2007 tentang Susunan keanggotaan Tim Sosialisasi Pendataan dan Pemetaan Tanah TNI AL di wilayah Kecamatan Lekok, dan Nguling dalam rangka persiapan relokasi, yang menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah terlibat dalam upaya merelokasi warga dalam wilayah sengketa.

Terkait dengan pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar presiden, selaku pemerintah, bertanggungjawab secara penuh untuk memulihkan situasi ancaman, memulihkan hak-hak hukum, dan hak azasi manusia warga negara, khususnya yang terkait dengan perampasan hak-hak tanah warga, dan dampak yang diakibatkan perampasan tanah tersebut oleh TNI AL.

Termasuk memerintahkan jajaran pemerintahan untuk terlibat secara aktif mendesakkan penyelesaian akar masalah pertanahan, utamanya menjamin pekerjaan, dan penghidupan yang layak, penyediaan tempat tingal, dan lingkungan yang baik, serta jaminan sosial lainnya.

DPR RI melalui Komisi I, dan II segera mempertemukan warga Alastlogo dan Departemen Pertahanan / TNI AL dalam penyelesaian masalah tanah dan peninjauan atas keberadaan Puslatpur TNI AL,Grati, Pasuruan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional juga untuk meninjau ulang, mengoreksi keputuan yang cacat administratif, dan sekaligus mengeluarkan surat keputusan pembatalan hak pakai atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional c.q TNI AL, sehingga penegakan hukum agraria bisa dijalankan secara baik dan, dan kepastian keadilan bagi hak-hak masyarakat secara luas dapat lebih terlindungi dan terpenuhi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Pasuruan untuk bertanggungjawab dan terlibat secara aktif dalam penyelesaian tanah Alastlogo dengan melakukan penataan birokrasi tanah yang lebih terbuka, serta penataan kembali peruntukan lahan dan tata ruang wiayah dengan memperhatikan hak-hak penduduk sipil.

Namun hingga setahun lebih kasus Alastlgo yang menjadi perhatian semua pihak, warga Desa Alastlogo hinga kini masih tetap berada di atas tanah sengketa.

Bagi warga Alastlogo pidato Persiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjanjikan Pembangunan untuk Semua (Development for All) bisa menuai harapan dan memberikan kepastian hukum dan pemerintahan bagi warga Desa Alstlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

sumber : news.id.finroll.com

selengakapnya di SINI

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?