SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Soeharto bukan Pahlawan

| | |
Oleh: M.Fadjroel Rachman

Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan [Pedoman Indonesia]


Karena bila menghapuskan semua perkara pidana dan perdata Soeharto dan rezim totaliter Orde Baru (Orba) berarti Soeharto, keluarga, kroni korupsi, pelanggar HAM berat lainnya bebas tanpa hukuman. Berarti keadilan dan hukum ikut mati bersama Soeharto

Kejahatan HAM Berat
Mengapa Soeharto, keluarga, kroni korupsi, dan pelanggar HAM, para loyalis Orba, tidak dapat dibebaskan dari hukuman? Karena rezim totaliter Orba dibangun diatas dua fondasi musuh utama demokrasi. Pertama, kejahatan HAM Berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan; Kedua, kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kejahatan HAM Berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan tak dapat dihapuskan di luar pengadilan, kedaluwarsa ataupun pelakunya bebas tanpa hukuman. Semua kasus sepanjang 32 tahun Orba seperti Pembunuhan Masal 1965, Penembakan Misterius, Kerusuhan 13-14 Mei, Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, Talang Sari, Tanjung Priok, Kasus 27 Juli, Penjajahan dan Gemosida Timor Timur, Trisakti 12 Mei 1998, Papua, dan lainnya harus berlanjut, walaupun Soeharto meninggal dunia. Mengapa?
Beragam contoh sejarah mendukung pendapat ini, lihat saja misalnya ketika The Big Brothers Pol Pot mati, Kamboja sejak 13 November 2007 melaksanakan Polpot’s Trial dengan menangkap pemimpin Khmer Merah, Khieu Samphan (Presiden Khmer Merah), Kaing Guek Eav alias Duch (komandan penjara penyiksaan Tuol Sleng), Nuon Chea, Ieng Sary (menteri luarnegeri), Ieng Thirith. Kelimanya dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan yang membunuh 1,7 juta rakyat Kamboja melalui penyiksaan, eksekusi, kelaparan, kerja paksa sepanjang 1975-1979. Begitu pula di Jerman setelah Perdang Dunia II yang menelan 6 juta jiwa Yahudi dan 60 juta orang lainnya, Nuremberg Trial tetap digear, walaupun Hitler sudah mati. Pengadilan kejahatan kemanusiaan tetap dilakukan atas 24 pemimpin utama Nazi seperti: Martin Bormann, Hans Frank, Herman Goring, Rudolf Hess dan lainnya. Bahkan Adolf Eichmann sang arsitek Holocaust, ditamgkap di tempat persembunyiannya di Argentina, lalu diadili di Tel Aviv, Israel dan dihukum gantung pada 31 Mei 1962.
Kejahatan KKN
Kasus korupsi, kolusi dan nepotisme Soeharto, keluarga dan kroninya, juga tak bisa dan tak boleh dihentikan (seandainya) Soeharto meninggal dunia. Jaksa Agung mendukung dengan tindakan sangat terbatas, dan dengan keseriusan setengah hati, Hendarman hanya menggugat perdata yayasan Soeharto sekitar Rp.11,5 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal Soeharto menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam program Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative adalah pemimpin politik terkorup di dunia dengan “harta korupsi” sekitar 15 miliar-35 miliar dolar AS, yang dikelola oleh Soeharto Inc. sekarang (lihat www.soehartoincbuster.org). Adapun 10 besar koruptor terbesar di dunia menurut PBB adalahSoeharto (Indonesia) : US$15-35 miliar, Ferdinand E. Marcos (Filipina) : US$5-10 miliar, Mobutu Sese Seko (Kongo): US$5 miliar, Sani Abacha (Nigeria), Slobodan Milosevic (Serbia), Jean-Claude Duvalier (Haiti), Alberto Fujimori (Peru), Pavlo Lazarenko (Ukraina), Arnoldo Aleman (Nikaragua), Josep Estrada (Filipina).
Marcos sudah diburu harta jarahannya oleh Presidential Commision on Good Government (PCGG) dan disita sekitar sepertiga dari 10 miliar dolar AS. Alberto Fujimori ditangkap di Cile, diekstradisi ke Peru, sekarang masih diadili dengan kemungkinan hukuman 30 tahun. Sedangkan Joseph Estrada, ditahan di penjara, dihukum seumur hidup, dan diampuni presiden Filipina Arroyo, tetapi sejumlah hartanya disita. Gilanya, koruptor nomor satu di dunia, Soeharto, tak pernah ditahan, diadili, dan satu rupiah pun hartanya tak pernah disita. Bahkan bertambah Rp.1 triliun, karena Mahkamah Agung memenangkan perkara gugatannya terhadap majalah Time. Soeharto dan keluarga tentu saja sangat berbahagia, dapat uang, dan bersih namanya dari kemungkinan disebut sebagai koruptor sebagaimana yang ditulis Time.
Lucunya SBY pernah berjanji akan meminta keterangan kepada Presiden Bank Dunia Robert Zoellick pada Sidang Umum PBB 22-26 September di New York. Hasilnya nol besar, karena tak ada pembicaraan dan program SBY untuk menindaklanjuti StAR Intiative PBB. SBY hanya menebar janji tanpa bukti, karena niat utamanya ternyata agar semua kasus Soeharto selesai di luar pengadilan. Ternyata, SBY tetaplah presiden pelindung Soeharto, bukan pelindung rakyatnya.
Kasus mutakhir dari Cile, pemerintahan Michel Bachelet pada 4 Oktober 2007, menangkap isteri Jenderal (purn) Augusto Pinochet, Lucia Hiriart (84) dan lima anaknya: Augusto, Lucia, Marco Antonio, Jaqueline dan Veronica serta satu pengacara dan tiga pensiunan jenderal – Jorge Ballerino, Guillermo Garin and Hector Letelier – juga 13 pengikut utama Pinochet untuk kejahatan korupsi Pinochet (1973-1990) sebesar 27 juta dolar AS saja. Para pencari keadilan sepanjang Pinochet berkuasa 11 September 1973-11 September 1990, berada dalam ketidakpastian hukum yang sama seperti di Indonesia hari ini. Berlanjut hingga Presiden Patricio Aylwin (1990-1994), Eduardo Frei Ruiz-Tagle (1994-2000), dan Ricardo Froilán Lagos Escobar (2000-2006). Tiga presiden Cile tak berdaya terhadap Pinochet, keluarga dan kroni, sebelum. Lalu datang Michel Bachelet dan bertindak tegas.
Akhir kata
Pol Pot dan Hitler mati, tetapi pengadilan HAM berat atau kejahatan kemanusiaan tetap dilaksanakan. Tak ada impunitas terhadap pengikut Polt Pot dan Hitler. Pinochet juga mati, tetapi pengadilan korupsi tetap berjalan dengan menangkap isteri dan lima anak Pinochet. Kejahatan HAM berat, kejahatan terhadap umat manusia sepanjang 32 tahun rezim totaliter Soeharto-Orba juga tidak dapat dihentikan, kedaluwarsa, apalagi diselesaikan di luar pengadilan seperti tawaran SBY. Hukum dan keadilan tak boleh diistimewakan kepada seseorang siapapun, apalagi seorang dictator kejam dan barbar seperti Jenderal Besar (purn,) Soeharto.
Politik impunitas kroni Soeharto, pendukung utama Orba, adalah upaya cuci tangan atas partisipasi dan loyalitas penuh sepanjang 32 tahun rezim totaliter Orde Baru. Juga menyesatkan, karena menimpakan semua kesalahan Orba hanya pada Soeharto seorang diri, seolah-olah mengatakan, “penjahat Orba satu-satunya adalah Soeharto!”. Pengalaman Jerman, Filipina, Kamboja dan Cile, membuat kita tak perlu putus asa, walaupun sudah 10 tahun reformasi dengan empat presiden tak mampu mengusut Soeharto, keluarga dan kroninya. Kunci keberhasilannya, Pertama, kepemimpinan nasional baru yang tidak terkait atau berhutangbudi secara politik dan ekonomi terhadap rezim Soeharto-Orba, jadi tak mungkin berhasil di tangan pemimpin tua seperti SBY, JK, Gus Dur, Megawati, Wiranto, Amien Rais dan segenerasinya, karena itu ucapkan selamat tinggal pada generasi pertama kepemimpinan nasional pascareformasi; Kedua, kesabaran revolusioner, penumbuhan harapan baru, mengumpulkan data dan informasi sebanyak dan seakurat mungkin tentang semua kejahatan HAM dan korupsi Soeharto, keluarga, kroni dan pelanggar HAM, serta melanjutkan perjuangan bersama pencari keadilan dan demokrasi. Berpihak pada korban untuk melawan dan mengadili Soeharto, keluarga dan kroni korupsi dan pelanggar HAM.
Apa yang harus dilakukan? (1) publik serentak di seluruh Indonesia menolak penghapusan maupun penyelesaian di luar pengadilan semua kasus perdata dan pidana Soeharto-Orba yang berkaitan dengan KKN dan kejahatan HAM; (2) mendesak keras Jaksa Agung sekarang juga menyelidiki, menyidik, dan mengadili semua pelaku kejahatan kemanusiaan dan korupsi sepanjang 32 tahun Orba, selain Soeharto, bila tidak maka publik akan menyimpulkan kepura-puraan dan upaya untuk melepaskan mereka semua dari jeratan hukum; (3) meyakinkan semua pihak bahwa pengadilan kejahatan kemanusiaan dan korupsi Soeharto-Orba tidak boleh berhenti sampai kapanpun, hingga semua pelaku diadili dan dipenjarakan, serta harta korupsinya disita negara. Jadi setiap upaya untuk menghentikan semua perkara Soeharto-Orba akan dicabut suatu hari nanti seperti Michel Bachelet menyelesaikan perkara Pinochet, keluarga, kroni dan para jenderalnya. Hari ini SBY melindungi atasannya dengan berbagai cara, maka tindakan tersebut tetap salah dan akan dibuka lagi suatu hari nanti, ketika kekuatan politik dan ekonomi pendukung dan loyalis Soeharto bisa ditaklukkan publik.
Keadilan dan hukum harus diperjuangkan bersama, bila keadilan hilang dan lenyap dari muka bumi Indonesia, maka setiap hari manusia Indonesia yang tak bersalah diculik, disiksa, dipenjarakan, dilenyapkan, dan dibunuh, lalu harta rakyat pun dijarah. Itulah yang dilakukan sang diktator, Jenderal Besar (purn.) bersama pengikutnya para loyalis Orba sepanjang 32 tahun. Maaf secara pribadi boleh, tetapi hukum dan pengadilan tetap jalan terus, sampai kapanpun.

sumber klik DI SINI

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?