SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Ada Sesuatu yang Tidak Beres dengan Negara Ini

| | |
Ada Sesuatu yang Tidak Beres dengan Negara Ini

Dugaan skenario besar pembinasaan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin mengerucut. Tim 8 mengendus adanya sesuatu yang tidak beres di dalam negara yang harus menjadi keprihatinan bersama.

Menurut ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution, hasil penelusuran Tim 8 sejauh ini sudah terungkap fakta bahwa pemidanaan atas kasus Bibit dan Chandra terbukti tanpa disertai bukti-bukti yang kuat. "Begitu juga dalam kasus AA (Antasari Azhar). Sekarang sudah terkuak bahwa berita acara direkayasa," katanya.
Ini semakin runyam, semakin kentara bahwa ada sesuatu yang tidak beres di negara ini, saya menjadi amat prihatin," katanya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Rabu (11/11).
Dari perkembangan pencarian saksi kunci Yulianto juga masih tanda tanya. Nama Yulianto disebut Ary Muladi sebagai penghubung antara dirinya dengan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Namun, polisi lebih memilih menetapkan status tersangka kepada Ary Muladi karena belum menemukan Yulianto. "Tapi kalau nanti (Yulianto) ditemukan, akan ada perubahan sangkaan (Ary)," kata juru bicara Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna, Rabu (11/11).
Nanan mengatakan, polisi telah mencari Yulianto sejak Ary menyebutkan nama itu kepada penyidik. "Tapi tidak ketemu juga."
Ary yang telah mencabut berita acara pemeriksaan pertamanya minta dilindungi sebagai saksi tapi ditolak. Anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis menganggap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat tekanan dari berbagai pihak agar tidak melindungi Ary Muladi. "Saya melihat LPSK diintervensi oleh berbagai kepentingan," kata Todung di sela-sela Workshop Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Rabu (11/11).
Menurut Todung, ada pihak yang mendukung Ary Muladi mendapat perlindungan saksi, ada yang mendukung Anggoro Widjojo dapat perlindungan, dan ada pihak yang tidak mendukung tanpa ada alasan. "Seperti ada pertarungan kepentingan dalam memberikan status saksi," ujar dia.
Hal lainnya yang membuat gusar, mengenai ricuhnya Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi Hukum DPR dengan sejumlah aktivis anti korupsi, Selasa (10/11) malam. Sejumlah aktivis yang kecewa dengan jawaban Komisi Hukum dan kemudian meninggalkan ruang rapat.
Kericuhan bermula dari pertanyaan Guru Besar Universitas Indonesia Thamrin Amal Tamagola kepada Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman. Thamrin meminta klarifikasi atas kesimpulan rapat kerja antara Komisi Hukum dengan Kejaksaan.
Salah satu poin dalam kesimpulan tersebut, yakni meminta agar Kejaksaan melanjutkan proses hukum terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dinilai melukai nurani masyarakat. "Dengan kesimpulan seperti itu Komisi III telah mengambil pihak kepada Kejaksaan dan menikam hati nurani rakyat," kata Thamrin.

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?