SPANDUK Rp. 6.500,-/m Hub: 021-70161620, 021-70103606

Tragedi "Sengkon-Karta" Gorontalo

| | |
Oleh: Oleh Debby Hariyanti Mano

Pada ulang tahunnya yang ke-61 pada 1 Juli 2007 lalu, sudah seharusnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertabur ucapan selamat dan kado penghargaan atas prestasi kerjanya selama ini.

Namun, tragedi "Sengkon-Karta" yang terulang di Gorontalo mungkin menjadi kado terburuk atau bahkan kado yang paling bermakna bagi Polri diusianya yang ke-61 tahun itu.

Masih jelas dalam ingatan banyak orang bahwa pada 1974 pernah terjadi kasus yang menimpa Sengkon dan Karta, di mana masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara atas tuduhan merampok dan membunuh suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jabar.

Ternyata, kebenaran dan nasib baik saat itu berpihak pada Sengkon dan Karta serta berbalik menjadi tombak yang `melukai` para penegak hukum yang menjebloskannya ke penjara, setelah pembunuh asli (sebenarnya) Sulaiman-Siti Haya terungkap.

Kini, lagi-lagi tiga lembaga penegak hukum di Indonesia mendapat tamparan keras dengan adanya kasus "peradilan sesat" terhadap Risman Lakoro dan Rostin Mahaji, warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang menjalani hukuman di balik jeruji besi atas kesalahan yang tak pernah dilakukannya.

Pada tahun 2002, suami istri tersebut divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta atas pembunuhan terhadap anak gadisnya, Alta Lakoro.

Tetapi, pada Rabu 26 Juni 2007, kebenaran terkuak. Alta yang menjadi korban dalam "pembunuhan palsu" tersebut datang ke kampung halamannya dan menggemparkan warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, yang menyakini Alta telah tewas.

Mulanya Alta hanya berniat melayat atas meninggalnya anak tirinya di Boalemo. Tetapi, kedatangannya tersebut disambut dengan mata melotot alias kaget dan tak percaya oleh masyarakat setempat karena sebelumnya Alta diyakini telah tewas menjadi korban kekerasan orang tuanya.

Warga tak menyangka, kerangka `Alta` yang sebelumnya menjadi awal mula proses penyidikan atas kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Risman-Rostin tersebut, kini menjadi manusia utuh lagi.

Dipaksa Mengaku

Meskipun lega karena anaknya masih hidup, namun Risman-Rostin yang sudah terlanjur menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo hingga tuntas, menyatakan keberatan atas terenggutnya masa depan dan nama baik keduanya.

Risman-Rostin yang sehari-harinya bekerja sebagai petani penggarap tersebut akhirnya angkat bicara soal kronologis penyidikan hingga vonis hakim atas diri mereka pada 2001. Risman mengaku telah memukul anaknya, Alta Lakoro, di bagian kaki agar anak gadisnya tersebut tidak pulang ke rumah larut malam.

Pemukulan tersebut berbuntut kaburnya Alta pada hari yang sama dan menghilang tanpa jejak, hingga pada tahun 2002 Risman dan Rostin dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penemuan kerangka manusia.

"Polisi memaksa kami untuk mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kerangka Alta," ujar Risman kepada ANTARA.

Anehnya, kata dia, saat kedua orang tua Alta itu ingin melihat kerangka yang dimaksud, polisi tidak pernah memperkenankannya.

Yang lebih menyedihkan, Risman mengungkapkan bahwa keduanya dipaksa untuk mengakui penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anaknya.

"Kami terus disiksa bahkan meninggalkan cacat di tubuh saya," ujarnya sambil memperlihatkan jari-jarinya yang tampak tak normal lagi akibat penganiayaan dimaksud.

Sejak dari pemeriksaan di tingkat polisi, kemudian berlanjut ke Pengadilan Limboto dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga putusan oleh Hakim, keduanya bahkan tidak disediakan penasihat hukum secara cuma-cuma karena tak sanggup membayar. Padahal, ancaman hukuman atas pasal yang dituduhkan pada mereka lebih dari lima tahun penjara.

Merasa tak sanggup dihimpit penderitaan tersebut, akhirnya Risman-Rostin pasrah dan terpaksa rela atas tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 ayat 3 KUHP.

"Kami awalnya tidak mau mengakui kesalahan yang dituduhkan, tetapi karena terus disiksa, kami akhirnya tak tahan lagi," ujarnya dengan nada sedih mengenang masa pahit itu.

Pengakuan Alta

Pascakegemparan dengan kemunculannya, Alta enggan ditemui wartawan untuk sekedar berbagi cerita atas atas kaburnya ia sejak tahun 2001 tersebut.

"Saya gugup dan stress kalau ada kamera. Saya tidak mengira ini semua terjadi akibat kabur dari rumah," ujarnya ketika ditemui ANTARA di salah satu sudut Kota Gorontalo.

Saat dipukul orang tuanya dan dikunci dalam kamar pada tahun 2001, Alta mengaku kabur melalui pintu jendela dan menumpang sebuah truk hingga sampai ke Kota Gorontalo.

Dalam masa `pelarian` tersebut, ia sempat bekerja menjadi pelayan di sebuah rumah makan, dan telah menikah hingga dua kali dan melahirkan dua anak yang semuanya telah meninggal dunia.

Sejak kabur, ia tak pernah lagi mengunjungi dan memberi kabar kepada orang tuanya, dan bahkan sama sekali tidak mengetahui peristiwa tragis yang menimpa Risman-Rostin.

"Saya baru tahu waktu datang melayat ke Boalemo bahwa orang tua saya dipenjara tiga tahun," katanya.

Awalnya ia takut bertemu kedua orang tuanya karena merasa bersalah atas kejadian tersebut. Namun, atas dorongan dari keluarga akhirnya ia pun mau melakukan hal itu dan menceritakan kejadian sebenarnya.

Ajukan PK

Kasus `Sengkon-Karta" versi Gorontalo ini menyisakan banyak kejanggalan dan terjadi pertama kali di Indonesia, karena ternyata korban pembunuhan `kembali hidup`.

Dalam babak `Sengkon dan Karta`, pembunuh sebenarnya terungkap ketika Sengkon sedang sekarat di LP Cipinang, Jakarta, dan menimbulkan rasa iba dari seorang narapidana di tempat yang sama bernama Gunel.

Gunel, sang pembunuh sebenarnya dengan jujur dan merasa berdosa meminta maaf kepada Sengkon yang harus mendekam di penjara karena perbuatan yang tidak dilakukannya.

Gunel yang saat itu juga masuk LP Cipinang karena kasus lain itu, kemudian mengaku bahwa ia bersama teman-temannya telah membunuh Sulaiman dan Siti Haya, bukan Sengkon dan Karta.

Setidaknya pengakuan Gunel menutup kasus Sengkon Karta dengan `Happy Ending`.

Namun, kasus Risman dan Rostin harus kembali menjalani proses yang panjang dan melelahkan untuk bisa `mengadili` balik para penegak hukum yang menjebloskannya ke Lapas Gorontalo.

"Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali, merehabilitasi nama baik serta melaporkan hal ini ke Komnas HAM," kata Salahudin Pakaya, salah seorang anggota tim kuasa hukum Risman-Rostin

Terlebih lagi, katanya, vonis terhadap Risman-Rostin, dinilai cacat hukum karena hanya memenuhi satu unsur barang bukti, yakni pengakuan terdakwa.

Salahudin menjelaskan bahwa seharusnya yang dijadikan dasar pengambilan keputusan minimal ada dua dari lima alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Tapi, dalam kasus ini pengakuan terdakwa menjadi satu-satunya bukti. Itu pun pengakuan yang terpaksa dari terdakwa," katanya.

Sementara kerangka yang diduga Alta dan dijadikan barang bukti pada tahun 2001, tidak masuk dalam kategori barang bukti karena ternyata tidak melalui proses identifikasi yang legal, yakni visum et repertum.

"Siapa yang menemukan kerangka pun bagi kami belum jelas. Sedangkan yang memperkuat dugaan hanya baju Alta yang ditemukan bersama kerangka tersebut," ujarnya lagi.

Seharusnya kasus `Sengkon-Karta` tak terulang lagi dan membuka mata serta nurani bagi para penegak hukum yang seharusnya memberi keadilan bagi masyarakat, terlebih pada kaum lemah seperti Risman dan Rostin.

Namun, kini Risman dan Rostin pun kembali menjadi korban "salah adili" dan terpaksa harus menelusuri sebuah lorong gelap jalur hukum yang pernah dilalui Sengkon-Karta.

Dua kasus serupa tapi tak sama itu seakan menguatkan anekdot bahwa di dunia ini yang ada hanya pengadilan, bukan keadilan. (*)
COPYRIGHT © 2007 ANTARA

0 komentar:

populer

Layak dibaca

IKUT TAMPIL....... BOLEH....?